
Pekalongan~Suluhnusantara.News | 10 Juni 2025 Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp956 juta lebih.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari memeriksa JI selama tiga jam dan menemukan dua alat bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran. JI langsung digiring ke Rutan Pekalongan untuk ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara,” ujar Trio Jatmiko SH MH, Kasi Intel Kejari Pekalongan.
Kasus ini terkuak dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang mencatat kerugian negara sebesar Rp956.466.751.JI dijerat dengan:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Korupsi),Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.Jika terbukti, ancaman pidana JI bisa mencapai 20 tahun penjara.
pewarta : (Ari)*
