Dua Pegawai BRI Wonosari Terseret Kasus Transfer Fiktif Rp1,3 Miliar, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan ke Kejaksaan

GORONTALO – Suluhnusantara.news, Kasus dugaan fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari, Kabupaten Gorontalo, terus bergulir. Dua tersangka resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo ke pihak Kejaksaan, sebagai langkah tegas penegakan hukum di sektor perbankan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana perbankan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang diduga ikut serta dalam praktik fraud ini akan kami telusuri dan tindak tegas,” ujar KBP Maruly Pardede dengan nada tegas.

Kasus ini bermula dari laporan BRI Cabang Limboto yang menemukan adanya aktivitas transfer dana tanpa uang fisik atau transaksi fiktif di BRI Unit Wonosari. Penelusuran mengarah pada dua pegawai bank tersebut, masing-masing berinisial IRT, seorang mantri kredit, dan RA alias RAF, seorang teller.

IRT diketahui menjadi otak di balik skema fraud dengan modus tergiur bisnis pembiayaan daring melalui aplikasi Thumbler online. Ia kemudian meminta bantuan RAF untuk melakukan transfer sejumlah dana ke rekening tertentu tanpa prosedur yang sah.

Akibat perbuatan keduanya, bank mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Tindakan itu jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan SOP internal perbankan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan langsung dilakukan penahanan,” jelas KBP Maruly.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menutup keterangannya, KBP Maruly Pardede yang dikenal murah senyum namun tegas dalam penegakan hukum menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam bertransaksi. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 menjadi payung kuat dalam penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran integritas di dunia perbankan, sekecil apa pun, akan berujung pada proses hukum yang tegas dan transparan.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)