BGN Brebes Tegaskan Tak Ada Konflik, Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Transparan dan Sesuai Prosedur

BREBES, SN.NEWS – Menyusul pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti dugaan adanya konflik antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya berjalan baik, tertib, dan sesuai prosedur.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BGN di Senayan, Jakarta, yang sempat menyinggung isu dugaan konflik di lapangan.

“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya di Brebes, Kamis (13/11/2025).

Arya menjelaskan, sejak awal pelaksanaan program, seluruh kegiatan SPPG di Kabupaten Brebes telah diatur melalui Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada 2 Oktober 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten, serta diresmikan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program MBG.

“Evaluasi pelaksanaan program kami lakukan setiap bulan. Jika ada kendala di lapangan, langsung dibahas dalam forum evaluasi. Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang merasa dipaksa untuk bekerja sama,” terang Arya.

Ia menegaskan, proses kerja sama antara sekolah dan SPPG bersifat sukarela dan transparan, dilakukan melalui MoU resmi antara pihak sekolah dan Kepala SPPG masing-masing dapur. Semua dokumen tersebut diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan publik.

“Proses MoU dilakukan sesuai aturan geospasial Program MBG, dengan jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran makanan maksimal 30 menit,” tambahnya.

Selain itu, Arya menegaskan bahwa BGN Kabupaten Brebes mengedepankan prinsip pemerataan gizi dan gotong royong antar-SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan.

“SPPG di lapangan selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menerima manfaat MBG. Prinsip kami adalah pemerataan dan keadilan gizi bagi anak-anak di Kabupaten Brebes,” pungkas Arya Dewa Nugraha.

Dengan klarifikasi ini, BGN Kabupaten Brebes berharap publik memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Rizal Sismoro)