BATAM~SN.News | Proses mediasi kedua antara LSM-TKP DPD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam kembali tidak menemukan kesepakatan. Mediasi yang digelar di Gedung UNRIKA 2 Batam pada Selasa, 2 Desember 2025, menghadirkan mediator dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau, Arison.Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan LSM-TKP, Haris dan Syamsuddin, serta pihak Pemerintah Kota Batam yang diwakili kuasa hukum Vina Laurenthia beserta tim.
Namun, setelah pembahasan panjang, kedua kubu tetap tidak mencapai titik temu.Akibat gagalnya mediasi kedua ini, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap sidang ajudikasi di KIP Kepulauan Riau.
Haris, perwakilan LSM-TKP, menyatakan bahwa mediasi kali ini tidak jauh berbeda dengan mediasi sebelumnya.
“Mediasi ke-2 ini hampir sama dengan mediasi ke-1. Tentu lebih baik kita lanjut ke sidang ajudikasi,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa permintaan data yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya pasal 17 dan 18 yang mengatur informasi yang dikecualikan dan informasi yang wajib dibuka.
“Kami hanya meminta data yang sudah diatur dalam UU KIP. Di pasal 17 dan 18 jelas mana yang dikecualikan dan mana yang tidak. Jadi menurut kami sudah semestinya permohonan itu dipenuhi,” tegasnya.
Haris menambahkan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan.
“Tujuan kita bukan mencari kesalahan, tapi meluruskan apa yang menurut kajian kami tidak dijalankan sesuai UU.”jelasnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Pemerintahan itu pemegang amanah rakyat. Mereka digaji oleh rakyat, jadi wajar masyarakat menuntut haknya. Keterbukaan Informasi Publik itu adalah hak seluruh warga negara Indonesia,” tutup Haris.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi kedua ini, proses selanjutnya menunggu penjadwalan sidang ajudikasi oleh Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau.(Iskandar)*
