Sawit Ilegal di Sukabumi Disorot Dinas Pertanian, Ribuan Hektare Kebun PTPN Diduga Tak Berizin Diversifikasi

Sukabumi — Suluhnusantara. News, // Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan tajam. Data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit yang tersebar di berbagai wilayah, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman.

Sorotan mengarah pada sejumlah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Beberapa di antaranya tercatat belum memiliki izin diversifikasi, seperti PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak.

Sementara itu, hanya PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur yang diketahui telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Tak hanya BUMN, perkebunan sawit milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) juga disinyalir bermasalah. PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, kebun sawit yang berada di kawasan Geopark Desa Tamanjaya disebut belum memiliki perizinan sama sekali.

Dinas Pertanian: Sawit Tanpa Izin Bisa Dikategorikan Ilegal

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan bahwa setiap penanaman kelapa sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.

“Selain yang izinnya terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal,” tegas Eris, Kamis (22/01/2026).

Ia juga menyinggung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit di Jawa Barat.

Menurutnya, kebun yang sudah memiliki izin memang perlu dikaji melalui skema business to business (B2B), namun dari sisi lingkungan, sawit dinilai tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat.

“Sawit berpotensi mengganggu keseimbangan air dan lingkungan. Ini yang menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Terkait penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berkaitan langsung dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam tahap penyusunan.

“Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” pungkas Eris.

Masyarakat Desak Program TORA Demi Keadilan Tanah Garapan

Di sisi lain, persoalan sawit juga memicu tuntutan reforma agraria. Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Cikidang (KORSA), Imran Firdaus, mendesak pemerintah daerah dan pusat agar segera mengeluarkan kebijakan konkret terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Hari ini masyarakat sangat membutuhkan kepastian hak atas tanah. Reforma agraria bukan hanya soal keadilan, tapi juga peningkatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Imran.

Ia menjelaskan, wilayah Cikidang merupakan tanah negara yang selama ini dikuasai melalui HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur dengan luasan sangat besar. Ironisnya, masyarakat yang telah menggarap tanah negara selama puluhan tahun justru belum mendapatkan kepastian hukum.

“Tanah itu sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hak,” katanya.

Menurut Imran, secara fakta di lapangan, masyarakat dan pemegang HGU sama-sama memanfaatkan tanah negara. Jika hak masyarakat diberikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), negara justru berpotensi mendapatkan pemasukan baru.

“Masyarakat bisa dikenakan pajak bumi dan bangunan. Itu jadi pemasukan negara dan sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di wilayah yang selama ini terkungkung perkebunan dan sulit berkembang,” tegasnya.

Isu sawit ilegal, perpanjangan HGU, hingga tuntutan reforma agraria kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Publik menanti langkah tegas dan adil agar pengelolaan tanah negara benar-benar berpihak pada lingkungan, hukum, dan kesejahteraan rakyat.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)