Pangkalpinang, — Suluhnusantara.News — Edi Irawan politisi muda partai demokrat bersama rekannya Gusti menyambangi sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, Edi melaporkan dugaan pengabaian hukum yang dilakukan oleh Ketua Komisi I yang tidak turut menindaklanjuti laporannya. Sebelumnya pemuda kelahiran Pangkalpinang ini melaporkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel yang tidak memberikan transkrip rekaman elektronik persidangan yang telah dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.15/04/2026 pukul 14.00 WIB
“Bulan lalu kami telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD. Saya mendapatkan informasi bahwa pengaduan tersebut telah didisposisikan oleh Ketua DPRD kepada Komisi I. Namun hingga hari ini kita belum melihat tindakan yang dilakukan oleh Komisi I” terang Edi.
Edi sangat menyayangkan tata kelola di Komisi I yang sepertinya berjalan sangat lamban. Sebelumnya Edi diketahui telah menyampaikan keberatan atas pengaduan tersebut. Namun belum juga ada tanggapan sehingga Edi mengambil sikap lain yang pastinya telah memiliki dasar hukum untuk dirinya jadikan fasilitas ‘memaksa’ penyelenggara untuk melakukan kewajibannya.
“Peraturan Dewan DPRD Provinsi. Kep Babel Tahun 2023 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan adalah fasilitas yang bagus sekali untuk dipakai. Perwan ini lahir dari hasil uang rakyat. Bagus sekali untuk menyidangkan anggota-anggota dewan yang arogan. Mereka itu pelayan. Kerja mereka adalah kepentingan rakyat yang dititipkan dengan waktu yang terbatas secara politik, bukan menitipkan kedaulatan. Jadi tidak ada tempat sedikitpun bagi pelayan-pelayan ini untuk arogan” tajam Edi saat diwawancara.
Edi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk tidak segan-segan melakukan pelaporan pelayanan publik yang tidak memihak kepentingan masyarakat, prosedur yang berlarut dan perbuatan tidak patut karena menurut dirinya, fasilitas ini adalah bentuk dari cara negara untuk menjaga hak setiap individu yang memiliki nilai kesetaraan sebagai warga negara.
“Jangan segan-segan melakukan pelaporan pelayanan publik yang tidak memihak kepentingan masyarakat, prosedur yang berlarut dan perbuatan tidak patut karena fasilitas ini adalah bentuk dari cara negara untuk menjaga hak setiap individu yang memiliki nilai kesetaraan sebagai warga negara”
“Saya menghimbau utk pradik-pradik (saudara sekalian) jangan takut untuk ngelapor oknum pejabat yang arogan dan tidak mau memberikan pelayanan. Kewajiban mereka telah diatur UU. Hak kita juga sudah diatur UU. Maka, jangan nek dibudu kek dibagak (maka jangan mau dibodohi dan dikibuli) oleh mereka. Oleh sebab itu pradik-pradik yoh kita belajar tentang aturan. Dak usah ribet-ribet, dak usah menunggu kuliah, cukup tahu aturan dasar saja dalam kewajiban pelayanan itu sudah sangat cukup untuk membantu kita. Mulailah dari buku Undang-Undang No. 25 Tahun 2009” jelas Edi.
Edi adalah politisi muda yang sekarang menjabat sebagai ketua badan riset dan inovasi strategis partai demokrat. Sosoknya yang kontroversial seperti menjadi teriakan yang membuat sakit telinga sebagian orang karena dianggap tidak sopan, namun disisi lain setiap teriakannya itu berdasar dan mewakili banyak keresahan masyarakat umum yang juga geram dengan pelayanan publik yang bertele-tele.
Baru-baru ini juga Edi melaporkan 12 pejabat di pemprov babel karena dugaan pelanggaran etik. Hal ini adalah kali pertama ada invidu yang bermasalah dengan 5 Dinas dan 12 pejabat bersangkutan. Mengumpulkan bukti hingga menyampaikannya kepada Gubernur. Bila diperhatikan, sikap yang dilakukan Edi begitu rapi. Dan setiap tindakannya itu dimungkinkan oleh upaya hukum tata negara yang berlaku saat ini. Edi seperti ‘dosen bayangan’ yang memberikan ‘edukasi jalanan’. Tanpa gelar hukum, Edi menjadi pemuda menonjol dalam warna demokrasi baru dan dinamika hukum yang terjadi di Bangka Belitung. Edi mengerti persis bahwa kesopanan adalah hal tidak penting, namun fokusnya adalah kesepakatan yang telah tertulis, yakni peraturan dan perundangan.
Dalam peristiwa ini, Edi juga turut menuntut Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bertanggung jawab atas hadirnya Komisioner Komisi Informasi yang dianggapnya tidak becus dalam bekerja.
“Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus bertanggung jawab karena menghadirkan Komisioner KI yang tidak becus ini. Masak sudah hampir 10 tahun tidak ada fasilitas rekaman. Masak, komisionernya dan paniteranya juga tidak punya handphone, walaupun tidak wajib untuk merekam? Memang sudah kacau Komisi Informasi Babel Ini. Mungkin ini adalah case yang baru pertama terbuka. Pradik kita harus mempertanyakan mekanisme seleksinya. Rasa-rasanya tidak mungkin kalau seleksinya bagus menghasilkan Komisioner yang tidak becus seperti ini. Artinya seluruh produk amar putusan selama hampir 10 tahun ini sangat mungkin cacat formil. Sebab kewajiban Komisi Informasi Babel melakukan perekaman penuh tertuang dalam Perki No. 1 Tahun 2013. Kacau memang lembaga ini” tandas Edi.
Dalam kesempatan ini, Gusti rekan yang membersamai Edi dalam kunjungannya ke DPRPD Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan betapa mencengangkan kondisi bagian kantor badan kehormatan.
“Baru datang terlihat dari jauh tumpukan air conditioner yang sudah tidak terpakai. Saat datang pada pintu depan sudah disambut bau tai kucing. Masuk ke dalam ruangannya sempit sekali. Sampai kami harus duduk di tengah jalan. Dan saat proses pelayanan, kami dan petugas bergantian duduk dan beranjak. Saya tidak sangka yang katanya Badan Kehormatan, namun kondisi kantornya demikian” ungkap Gusti sambil geleng kepala. (DWN)
