Aksi Demo Soroti Dugaan Proyek Fiktif, Dirut PDAM Kabupaten Tangerang Diminta Dicopot

Kabupaten Tangerang ~ Suluhnusantara.News // Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PDAM Kabupaten Tangerang, Selasa (5/5/2026). Dalam aksi tersebut, demonstran mendesak pencopotan Direktur Utama (Dirut) PDAM menyusul dugaan proyek reservoir fiktif yang hingga kini belum terealisasi.Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri sejumlah awak media.

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi secara terbuka, menyoroti proyek pembangunan penampungan air (reservoir) di wilayah Rajeg yang dinilai bermasalah.

Dalam orasinya, massa mengaku telah melakukan kajian dan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan. Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp40 miliar itu hingga saat ini diklaim belum menunjukkan adanya pembangunan fisik.

“Proyek ini disosialisasikan sejak tahun 2024 dengan target penyelesaian enam bulan. Namun sampai sekarang, tahun 2026, belum ada pembangunan di lokasi. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Para demonstran menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab manajemen PDAM Kabupaten Tangerang. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan PDAM.

Selain tuntutan pencopotan Dirut, massa juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut secara transparan dan akuntabel.Isu yang diangkat dalam aksi ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih.

Demonstran menegaskan bahwa proyek infrastruktur air tidak boleh mangkrak atau disalahgunakan.“Air bersih adalah kebutuhan fundamental masyarakat. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” tegas orator.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Tangerang maupun pemerintah daerah setempat terkait tuntutan aksi tersebut.

Pewarta : Usin