Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Ormas, Lsm dan Peraturan Pemerintah ASN

SULUH NUSANTARA NEWS | ACEH SINGKIL – Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, hari minggu(28/7-2024).

“Narasi selengkapnya dibawah ini:

Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Pasal 1 Ayat 1: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 21: Ormas wajib melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya.”

Pasal 59 Ayat 1: Ormas dilarang menggunakan lambang atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan.

Pasal 60: Ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dibekukan dan/atau dibubarkan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 5 Ayat 1: Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada mereka dengan penuh pengabdian, kesetiaan, dan tanggung jawab.

Pasal 5 Ayat 2: Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6 Ayat 1: Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang.

Pasal 7: “Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, pers memiliki jaminan kebebasan dan hak untuk melaporkan berita secara independen, sementara LSM atau Ormas diatur agar tidak melanggar hukum dan ketertiban umum. ASN diatur untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas negara, tidak terlibat dalam politik praktis, dan menjaga martabat serta kehormatan negara.

Koresponden: Roni Syehrani Wartawan Bidik Nasional.

Red/Jalaludin Barat