Akibat Perselingkuhan Dua Orang Meregang Nyawa

BANGKALAN,suluhnusantara.news – Insiden pembunuhan tragis mengguncang warga Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Dua orang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah indekos, masing-masing seorang pria dan seorang wanita dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Korban pria diketahui berinisial AA (36), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar. Sementara korban wanita berinisial EFD (45), juga berasal dari Desa Ketetang. Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang. Ironisnya, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah suami sah dari EFD sendiri, yakni AR (44).

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Berdasarkan identitas KTP yang ditemukan di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR hanya sekitar satu jam setelah kejadian, di kawasan Mlajah.

“Korban perempuan (EFD) mendaftar kos menggunakan surat nikah dengan suaminya AR, namun ternyata tinggal di sana bersama pria lain, yakni AA. Ini yang memicu kemarahan pelaku,” terang AKP Hafid saat dikonfirmasi, Selasa sore (23/4).

Dalam kondisi emosional dan diliputi rasa cemburu, pelaku AR diduga langsung menghabisi nyawa keduanya. EFD sempat dilarikan ke RSUD Bangkalan, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara AA tewas di lokasi dengan luka bacok di kepala, perut, dan tangan.

“AR mengaku cemburu karena tidak menemukan istrinya di rumah pada malam hari. Esok paginya, ia mendapati sang istri tengah bersama pria lain di rumah kos tersebut. Pelaku kemudian membacok kedua korban hingga tewas,” jelas Hafid.

AR sendiri mengaku tidak menyangka istrinya yang telah 25 tahun bersamanya tega berpaling. Ia juga mengaku sempat merasakan perubahan sikap sang istri dalam setahun terakhir.

“Selama ini saya tidak punya bukti, tapi saya mulai curiga. Dan pagi itu saya melihat sendiri mereka berdua,” ungkap AR kepada penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi kedua korban. Atas perbuatannya, AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Red)