Aksi Damai Warga Kabupaten Pati Dukung Undang Undang TNI, NKRI Harga Mati

Pati-SN.News – Ratusan warga Kabupaten Pati melakukan aksi damai tepatnya di alun-alun kabupaten Pati untuk memberikan dukungan terhadap Undang-Undang TNI, yang telah disahkan oleh DPR RI. pada Sabtu 29 Maret 2025 pukul 09.30.WIB.

Dalam aksi damai ini, warga melakukan orasi sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan UU TNI 2025, para aksi  juga membentangkan sepanduk bertulisan pesan-pesan dukungan terhadap UU TNI, diantaranya:

UU TNI Semoga Amanah, “TNI Bersama Rakyat Amankan NKRI, “ Bersama Rakyat TNI Kuat, “TNI ada untuk rakyat, “ TNI mengabdi untuk Rakyat,” Kami mendukung penuh pengesahan UU TNI, “Kami mendukung kedaulatan dan Keutuhan NKRI.

Dalam orasinya, ratusan warga yang hadir dari berbagai kalangan mulai dari tokoh pemuda, perwakilan masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan memberikan dukungan terhadap UU tersebut.

Sementara koordinator aksi, Ahmadi mengutarakan, Kami selaku warga kabupaten Pati ikut mendukung aksi ini adalah merupakan wujud dukungan UU TNI sekaligus untuk menepis adanya tanggapan munculnya Dwi fungsi ABRI. Yang pasti aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Kabupaten Pati terhadap disahkanya UU TNI oleh anggota Dewan,”Ujarnya saat diwawancarai oleh Media SN.News Pati.

GB. Korlap aksi damai Ahmadi menyampaikan orasinya saat di wawancarai oleh media SN.News Pati (Sinta) di alun-alun Pati Sabtu 29/3/25.

Ahmadi menambahkan bahwa, UU TNI yang disahkan pemerintah menjadi bagian dari reformasi pertahanan nasional. Aturan baru ini memperkuat koordinasi, efektivitas operasi, serta kesejahteraan prajurit, sekaligus menegaskan peran TNI dalam pembangunan tanpa mengabaikan prinsip utama pertahanan negara.

UU TNI direvisi bukan untuk menghidupkan lagi Dwi Fungsi ABRI, namun setelah lebih dari 20 tahun terdapat perubahan diantaranya Pasal 7 terkait OMSP ( Operasi Militer Selain Perang) terdapat 2 tambahan yaitu untuk menangani ancaman Siber dan Perlindungan serta Penyelamatan WNI dan Kepentingan Nasional di Luar negeri.

Pasal 47 dilingkungan Kementerian atau lembaga yang boleh di isi oleh TNI Aktif yang semula 10 Kementerian bertambah 4 Lembaga yaitu BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan.

Selain itu, Pasal 53 tentang batas usia pensiun untuk TNI, untuk Bintara dan Tantama yang sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun. Karena di usia 53 tahun masih terlalu muda dan masih produktif. Untuk Pama sampai Pamen tetap 58 tahun. Untuk Perwira Tinggi Bintang Satu/Brigjen menjadi 60 tahun, Bintang Dua/Mayjen 61 tahun dan Bintang Tiga/Letjen menjadi 62 tahun,”Jelasnya.

Dengan kebijakan ini, TNI semakin profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan masa depan,”Tutup Ahmadi.

Reporter : Sinta