Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Lampung Tengah — [ Suluhnusantara. News ] Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan tahun 2009.

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.

“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38) yang juga merupakan warga Bumi Nabung Ilir dan telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/26).

Kapolsek menerangkan, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut, dengan total kerugian lebih kurang sebesar Rp 5 juta.

Bahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.

“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api menyerupai senjata api yang digunakan pelaku melakukan aksinya dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP.

Reporter : (Tulus Rafli)