Aparat Penegak Hukum Seakan Tutup Mata Dengan Aktifitas Penambang Liar di Jabon Banyakan Kediri

Kediri, Suluh Nusantara News — Lagi-lagi praktek penambangan di Sungai Brantas Kediri melenggang bebas. Setelah aktivitas penambangan Sedotan pasir di Desa Jabon Banyakan yang sempat tutup beberapa waktu lalu kini tambang Sedotan pasir sudah mulai buka kembali.

Menggunakan alat diesel mekanik yang sudah dimodifikasi sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar sungai brantas, Aksi exsploitasi besar-besaran tetap berlangsung. Penambang menghiraukan dampak longsor dan abrasi dari kegiatan ini yang trus berlangsung tanpa ada tindakan dari penegak hukum walau pernah ditutup.

tapi kenapa tambang yang jelas jelas tidak mengantongi ijin atau lazim di sebut bodong alias ilegal tetap beroperasi? ada apakah ini? Garda terdepan penegak perda enggan menertibkan?.

Infomasi dari warga setempat dari salah satu sopir yang sering ambil pasir disedotan pasir di desa Jabon Banyakan harga per rit 7 kubik berkisar antara 650 ribu sampai 750 ribu. karena tambang pasir disini paling rame dan kwalitas pasirnya bagus lokasi yang berada gang 8 desa Jabon kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri terkesan luput dari pantauan.

Pemilik tambang Sedotan yang berinisial (BD) diduga Kebal hukum untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal tersebut walau tak kantongi ijin atau memang pemerintah setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut dan belum adanya tindakan Responsif dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan atau menutup kegiatan penambangan galian C sedot serta menindak tegas pelaku pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Jabon Banyakan.

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak Hukum Bertindak tegas menutup aktivitas sedotan pasir di Desa Jabon Banyakan tersebut, jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.)***