Bangka Belitung — Sukuhnusantara.News —
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026).
Ketua DPW APKLI Babel, Mangimpal Sihombing Lumbantoruan menilai langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non subsidi 12 kg merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat kecil, khususnya para pedagang kaki lima yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk menunjang usaha sehari-hari.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan LPG 3 KG di pasaran, sehingga berdampak langsung pada naiknya biaya operasional para pelaku usaha mikro.
“APKLI Babel sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung yang telah bertindak tegas dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat kecil,” ujar Mangimpal kepada awak media (Jumat, 17 April 2026).
APKLI juga berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG subsidi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, APKLI Babel mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pihak terkait, mulai dari distribusi hingga penyaluran di tingkat pengecer, guna mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, APKLI Babel optimistis ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat kecil, khususnya pedagang kaki lima, dapat kembali stabil dan terjangkau.
( Darmawan)
