Awal Ramadhan 1446H “Marhaban Ya Ramadhan” Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI Berkomitmen Membangun Hubungan Industrial dengan Perusahaan

Kutai Timur – Suluhnusantara.News – Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SPSI PT. Bayan Resources Tbk dan PT. KMS Kutai Mitra Sejahtera mengunjungi Kantor Desa Senyiur pada Selasa, 4 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Serikat Pekerja serta melaporkan pembentukan Pimpinan Unit Kerja di wilayah Senyiur Muara Ancalong yang telah dilakukan pada Februari 2025. SK Ke Pengurusan dan berita acaranya sudah dikirim ke Kantor Disnakertrans Kutim untuk pencatatan resmi.

Kepala Desa Senyiur, Abu Bakar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus PUK PT. Bayan Resources Tbk dan PUK PT. KMS Kutai Mitra Sejahtera atas kunjungannya. Beliau mengapresiasi pembentukan Serikat Pekerja di wilayahnya dan mendukung sepenuhnya inisiatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kutai Timur, atas kerjasama yang terjalin baik dalam membangun hubungan industrial yang harmonis,” ujar Abu Bakar.

Lebih lanjut, beliau berharap Serikat Pekerja yang telah terbentuk dapat bekerja sama dengan perusahaan dengan baik. “Harapan kami agar perusahaan dan jajaran pengurus dapat menjembatani kebijakan dari atas ke bawah, karena tidak semua kebijakan dapat dipahami oleh pekerja di bawah,” tambahnya.

Ketua PUK PT. Bayan Resources Tbk, Muhammad Zakaria, dan Ketua PUK PT. KMS Kutai Mitra Sejahtera, Jamaludin, juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Senyiur atas dukungannya. Mereka menegaskan komitmen mereka dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dengan perusahaan. “Serikat pekerja hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan, serta memperjuangkan perbaikan kondisi kerja,” tegas Zakaria.

Menurut mereka, serikat pekerja memiliki peran penting dalam mencegah perusahaan bertindak sewenang-wenang dan meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu, serikat pekerja juga berfungsi sebagai sarana komunikasi yang efektif dan aspiratif antara pekerja dan perusahaan, serta menjadi motivator etos kerja.

Serikat pekerja bertujuan untuk melindungi anggota dari pelanggaran hak, memperjuangkan kesejahteraan, memperbaiki kondisi kerja, serta memperjuangkan hak libur dan keselamatan kerja. Mereka juga berperan dalam menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif.

Serikat pekerja diharapkan dapat terus berkomitmen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkelanjutan antara pekerja dan perusahaan.

(Bambang)*