Baru Bebas Tahun 2025, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

BREBES. Suluhnusantara.news | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumah masing-masing, yakni di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, Selasa (28/04/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Mereka tercatat pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, serta baru bebas pada tahun 2025 lalu.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

“Tepat pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan para tersangka,” ujar AKP Heru, Rabu (29/04/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah narkotika siap edar dalam jumlah cukup banyak. Barang bukti tersebut antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berbagai warna seperti biru, ungu, dan pink, serta paket dalam plastik klip.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja, satu paket tembakau sintetis, timbangan digital, alat hisap berupa pipet kaca, korek api, serta puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas peredaran narkoba.

AKP Heru Irawan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup modern dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika.

Menurutnya, para tersangka menjalankan sistem “jaringan terputus”, yaitu penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.“Mereka membeli barang melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di suatu tempat dan titik lokasinya dikirim kepada pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelasnya.

Yang cukup mengkhawatirkan, sasaran utama peredaran narkotika ini adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen Z) di wilayah Brebes bagian selatan.

Barang haram tersebut dijual dengan harga relatif terjangkau, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, sehingga dinilai sangat rawan menyasar pelajar dan pemuda.

Polisi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Terkait proses hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah enam tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” pungkas AKP Heru.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau gorila 6 gram telah diamankan di Mapolres Brebes guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rizal Sismoro)