BPK RI Kalteng Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPD 2023 Tiga Kabupaten, Ditemukan 39 Permasalahan

Palangka Raya,Suluhnusantara.news – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 untuk tiga kabupaten di provinsi tersebut.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, dalam rilis yang diterima di Palangka Raya pada Rabu, mengungkapkan bahwa tiga kabupaten yang mendapatkan opini WTP adalah Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.

“Namun demikian, BPK RI tetap menemukan sejumlah permasalahan pada tiga kabupaten tersebut. Temuan kami mencakup 39 permasalahan dalam beberapa kategori,” ujar Ali Asyhar Rabu, (22/5/2024).

Dari 39 permasalahan yang ditemukan BPK RI pada LKPD tiga kabupaten di Kalteng tersebut, empat terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, empat terkait pendapatan daerah, 21 terkait belanja daerah, satu terkait pembiayaan, dan sembilan terkait aset.

Permasalahan yang ditemukan BPK RI ini menyebabkan kurangnya penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume maupun spesifikasi, ketidaksesuaian kontrak atau kondisi sebenarnya, perjalanan dinas, serta honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, ditemukan berbagai masalah lainnya terkait belanja daerah, termasuk pengelolaan kas serta aset tetap yang belum sepenuhnya memadai.

Ali Asyhar juga menjelaskan bahwa permasalahan penerimaan mencakup kekurangan penerimaan senilai Rp1,99 miliar dan potensi kekurangan penerimaan mencapai Rp107,36 miliar. Sementara itu, permasalahan belanja daerah meliputi pertanggungjawaban yang tidak lengkap senilai Rp710,25 juta, kelebihan pembayaran sebesar Rp4,288 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp41,45 juta.

“Untuk belanja daerah tersebut, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,33 miliar. Jadi, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah masih sebesar Rp659,64 juta,” jelas Ali Asyhar.***

(Di kutip dari Antara News).