Bangka Belitung ~ Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan di Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memang tampaknya mengalami kemajuan yang lambat. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun kasus ini telah ditangani selama hampir satu bulan, belum ada perkembangan yang signifikan.
Penasihat hukum Lina, Bujang Musa SH.MH, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkan oleh kliennya. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada 25 Agustus 2024 di kantornya, Musa,SH.MH & Partners di kawasan Jalan Jend.A.Yani No 185 Kelurahan Batin tikal Kecamatan Taman Sari Bangka Belitung.
Bujang Musa menyatakan kekecewaan terhadap kinerja oknum penyidik di Polsek Jebus. Ia menilai bahwa proses penyidikan berjalan lamban sejak kasus tersebut dilaporkan pada 18 Juli 2024. Kritik ini mencerminkan keprihatinan terhadap kecepatan dan efektivitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Bujang Musa SH.MH, menyoroti ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan penipuan arisan oleh Polsek Jebus. Ia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, terlapor, Cen Fan Lian alias Valen, menunjukkan perilaku tidak wajar dengan mengebrak meja berulang kali.
“Kejadian ini dianggap mencurigakan dan menunjukkan adanya kemungkinan adanya hal lain di balik kasus tersebut.”jelasnya.
Bujang Musa juga menyebutkan bahwa pihaknya baru-baru ini mengirimkan surat kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyuarakan keluhan tentang penanganan kasus ini. Surat tersebut berisi permintaan untuk penanganan yang lebih serius dan transparan terkait dugaan penipuan arisan.
Menurut penjelasan Bujang Musa, kliennya, Lina, menjadi korban dugaan penipuan oleh terlapor, Cen Fan Lian alias Valen. Kasus ini berawal ketika Valen menawarkan modal kepada Lina untuk usaha arisan yang dijalankan oleh Lina. Valen menghubungi Lina melalui telepon seluler dan menawarkan pinjaman dana dengan syarat bahwa Lina harus mengembalikan uang pinjaman tersebut setiap bulan. Namun, seiring waktu, muncul dugaan bahwa Valen mungkin tidak memenuhi kewajibannya, sehingga Lina merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut.
Seiring berjalannya waktu, usaha arisan yang dijalankan Lina berjalan dengan baik. Suatu ketika, salah satu anggota kelompok arisan membutuhkan dana sebesar Rp 10 juta. Lina menginformasikan kebutuhan tersebut kepada Valen dengan harapan Valen dapat memberikan solusi.Valen kemudian menawarkan bantuan dan memberikan modal sebesar Rp 10 juta kepada Lina sebagai solusi. Langkah ini diambil Valen untuk memenuhi kebutuhan dana yang disampaikan Lina. Namun, masalah muncul ketika pinjaman ini dianggap sebagai bagian dari kasus penipuan yang dilaporkan oleh Lina.
“Dari total uang modal senilai Rp 10 juta sesuai perjanjianya Valen memberikan hak sebesar 20 persen kepada klien kami (Lina – red),” terang Bujang.
Mendapat tawaran dari Valen, Lina merasa senang dan setuju untuk menjalin kerja sama. Namun, beberapa waktu kemudian, sikap Valen menjadi tidak konsisten. Menurut Bujang Musa, Valen mulai meminta pembayaran setoran dengan pola per hari, bukan per bulan seperti yang telah disepakati sebelumnya. Akibatnya, hubungan pinjam-meminjam uang berlangsung selama sekitar tiga tahun, mulai tahun 2022 hingga 2024. Perubahan dalam pola pembayaran ini semakin membingungkan Lina dan menambah keraguan terhadap niat asli Valen.
Klien Bujang Musa, Lina, akhirnya menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh Valen. Lina terus mencatat setiap transaksi terkait pinjaman modal sejak tahun 2022. Berdasarkan catatan tersebut, total pinjaman modal selama tahun 2022 adalah Rp 341.249.000,-. Lina mengembalikan dana sebesar Rp 366.543.000,- kepada Valen. Bukti perhitungan keuangan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan potensi penipuan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selama tahun 2023, pinjaman modal dari Valen tercatat sebesar Rp 575.579.000,-. Namun, Lina mengembalikan dana yang melebihi jumlah pinjaman, mencapai Rp 1.476.460.000,-. Untuk memastikan transparansi dan keakuratan transaksi keuangan antara Lina dan Valen dari tahun 2022 hingga 2024, Bujang Musa meminta pihak bank untuk menerbitkan rekening koran. Dengan adanya rekening koran tersebut, semua aktivitas transaksi keuangan dapat diperiksa dan dipastikan, untuk mendalami dugaan penipuan yang mungkin terjadi.
Pada tahun 2024, pinjaman modal dari Valen tercatat sebesar Rp 372.376.000,-, sementara Lina mengembalikan dana sebesar Rp 736.115.000,- pada tahun yang sama. Bujang Musa menambahkan bahwa selama transaksi keuangan, Valen menggunakan tiga nomor rekening bank dengan nama pemilik yang berbeda, yaitu Mariana, Juliaky, dan Cen Fan Lian (Valen). Penggunaan rekening dengan nama yang berbeda ini semakin menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan kecurigaan terkait keabsahan transaksi dan potensi penipuan.
Di tahun 2024 total dana pinjaman modal yang disetorkan kepada Valen kepada Lina sebesar Rp 1.289.493.000,- dan total dana yang harus dikembalikan oleh Lina selama 3 tahun tersebut (2022-2024) justru dua kali lipat dari jumlah total pinjaman modal yakni mencapai angka Rp 2.578.568.000,-.
“Kasus ini kuat dugaan tindak penipuan dan klien kami korban!,” tegas Bujang Musa.
Bujang Musa mendesak agar penyidik menangani kasus kliennya, Lina, dengan profesionalisme, responsif, dan objektivitas. Ia khawatir jika proses penanganan kasus berlangsung lama, ada risiko terlapor, Valen, akan berusaha menghilangkan barang bukti yang relevan. Bujang Musa meminta agar penyidik mempercepat proses investigasi untuk memastikan keadilan dan mencegah kemungkinan manipulasi atau penghancuran bukti oleh terlapor.
Tim media saat ini sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Jebus) dan terlapor, Cen Fan Lian alias Valen, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Pewarta : Srikandi *babel
