Murung Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan status tenaga honorer yang ditargetkan rampung pada 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Putu Suranta, S.P., M.A.P., menyampaikan bahwa daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga honorer, termasuk membayar mereka menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer. Penggunaan Dana BOS juga tidak disarankan untuk membayar mereka,” ujar Putu saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2025).
Sebagai respons atas kebijakan ini, Pemkab Murung Raya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Bupati dan DPRD guna mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer, khususnya guru, agar tetap memiliki peluang bekerja tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
“Kami akan mencari jalan keluar yang tetap patuh pada aturan dari pemerintah pusat. Hal ini akan kami bahas bersama pimpinan daerah dan DPRD,” lanjutnya.
Putu juga menekankan pentingnya transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK telah dibuka pemerintah sebagai pengganti sistem tenaga honorer. Namun demikian, tidak semua guru bisa mengikuti seleksi karena beberapa terkendala persyaratan administrasi, seperti kualifikasi pendidikan dan bidang keahlian.
“Bagi guru yang belum bergelar S1 atau tidak memiliki keahlian sesuai formasi, mereka otomatis tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam database PPPK,” jelasnya.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa beberapa sekolah di pedalaman Murung Raya hanya memiliki guru honorer, Putu membantah dengan tegas. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan, seluruh sekolah telah memiliki guru berstatus ASN atau PPPK.
“Informasi itu tidak benar. Kami memiliki data lengkap setiap tahunnya, dan semua sekolah sudah memiliki tenaga pendidik tetap,” tegasnya.
Meski demikian, Putu mengakui adanya tantangan dalam distribusi guru yang belum merata. Beberapa sekolah kelebihan guru, sementara yang lain kekurangan. Untuk itu, pihak dinas akan melakukan pendataan ulang guna melakukan redistribusi sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Kami akan melakukan pemetaan kembali agar jumlah guru sesuai dengan kebutuhan dan jumlah murid di setiap sekolah,” pungkasnya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer, khususnya di wilayah terpencil, agar tetap memiliki harapan dalam dunia pendidikan meskipun sistem kepegawaian terus bertransformasi.*
(M.Ilmi)
