DBHCHT 2025 Dorong Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Tulungagung

TULUNGAGUNG~SN.News | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 kembali menjadi motor penggerak penting bagi peningkatan kesejahteraan, pembangunan, dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.

Dana ini dialokasikan secara ketat sesuai amanat PMK Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 72/PMK.07/2024, dengan fokus pada tiga pilar utama: kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tulungagung, alokasi terbesar DBHCHT 2025 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dinas Sosial menjadi perangkat daerah dengan porsi anggaran terbesar untuk menyalurkan BLT kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Tulungagung menjelaskan, BLT DBHCHT bertujuan meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat rentan yang terdampak.

“Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi sektor tembakau di Tulungagung,” ujarnya.

Selain untuk BLT, DBHCHT 2025 juga difokuskan pada bidang kesehatan. Dinas Kesehatan menerima alokasi cukup besar yang digunakan untuk pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, sehingga ribuan masyarakat rentan dapat mengakses jaminan kesehatan secara gratis.

Sebagian dana juga dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan puskesmas dan sarana pendukung lainnya guna memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, DBHCHT turut mendukung pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Di bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Berbagai kegiatan seperti razia, penyitaan, dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” terus digencarkan.

Upaya ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari cukai, yang pada akhirnya akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT untuk kepentingan masyarakat.

Dengan alokasi yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen menjadikan DBHCHT sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.

Pewarta : Yunairi)*