Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi zakat oleh Badan Amil Zakat (Baznas)

BukittinggiSuluhnusantara.news -Penyalahgunaan Zakat oleh BAZNAS yang tidak sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU No 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Laporan yang dibuat oleh DEMA UIN ini diterima SPKT Polda Sumbar, Rabu 27 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB yang diwakili oleh Presiden Dema, Darwansyah.

Dalam laporan itu, mahasiwa yang terhimpun dalam Dema U mengatakan terkait bentuk fisik pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Baz Naz Bukittinggi di luar kepentingan mustahik.

“Kami menduga tindakan Baznaz Bukittinggi ini sudah mengangkangi aturan dalam Pasal 25, dan Pasal 37 UU No 23 Tahun 2011, berkaitan dengan larangan melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya, termasuk dalam hal ini menggunakkan dana zakat untuk kepentingan selain dari kepentingan mustahik zakat”, ujar Darwansyah.

Kedua, menurut Darwansyah terindikasi ada muatan politik dalam penyaluran zakat tersebut, karena ada unsur kepentingan dari kepala daerah, senada dengan ucapan Ketua Baznaz Bukittinggi, Muslimah pada kami, bahwa pemberian foto dan tulisan itu merupakan bentuk apresiasi atas kepedulian walikota Bukittinggi pada masyarakat.

Selain itu, tambah Darwansyah pendistribusian zakat ini juga tidak langsung diserahkan kepada masyarakat, hanya dititipkan di kelurahan, dan dalam penyalurannya tersebut diduga juga tidak sesuai dengan aturan Syariat Islam sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011.

( Ziqro )