SUBULUSSALAM | SULUH NUSANTARA NEWS | Penjabat kepala desa Bunga Tanjung dan panitia penjaringan Badan Permusyawaratan kampong Bunga tanjung Kecamatan Sultan daulat diduga curang ingin mengondisikan calon BPK (titipan) Masyarakat Bunga tanjung kecewa. Kamis (09/05/2024).
Sanita salah satu calon BPK di Kampong bunga tanjung Kecamatan Sultan daulat menyatakan kecewa setelah ditetapkan PANITIA pemilihan BPK kampong Bunga tanjung nama nama Pemilih.
Dari sumber pemilih yang ditetapkan PANITIA tersebut diduga banyak yang tidak transparan sehinga muncul dugaan panitia curang untuk memenangkan calon-calon tertentu alias titipan. Oleh PJ Kepala Kampung bunga tanjung.
Dalam kekecewaan nya “Sanita menyampaikan kepada media ini melalui via saluler Telpon Genggamnya membenarkan bahwa dirinya tak yakin lagi karena pemilih yang di tetapkan oleh PANITIA sudah tertentu pemilih serta kadindat nya. Maka dari itulah saya minta pada panitia rekruitmen BPK di tunda.” Ujar salah satu kandidat BPK Kampong bunga tanjung.
Sanita, juga menjelaskan “Sebelumnya saya mencalonkan diri di Dusun saya, malah rekan saya mengeluarkan kata kata yang tidak sedap,”karna reval saya tersebut salah satu kandidat yang di titipkan pj.untuk dimenangkan.
Sementara pemilih yang di tetapkan oleh PANITIA tersebut yang tidak layak jadi tokoh,”saya bukan takut kalah hal biasa bagi saya kalah menang, yang saya persoalkan yang bukan tokoh malah dibuat jadi tokoh,? dapat saya pastikan pemilih kawan saya tersebut hampir semua dari keluarga nya sendiri, seperti istrinya, adiknya, ibunya, abangnya, neneknya, kakeknya yang sebagian tidak sesuai dengan unsur-unsur yang tertuang di dalam perwal, untuk itu dari pada ribut kami harapkan lebih baik di tunda” Ujar Sanita.
Panitia juga melakukan biaya pendaftaran setiap kandidat dikenakan.Rp,300.000,Dengan alasan uang Administrasi, kendati bagi peserta Calon merasa keberatan,”pungkas Sanita.
Di kesempatan yang sama Wahab agami selaku tokoh masyarakat desa Bunga Tanjung yang pernah menjabat beberapa posisi di pemerintahan kampung bunga tanjung seperti” Sekretaris desa(sekdes) pada tahun 2003-2005, kepala desa(kades) pada tahun 2005-2011 serta mantan kaur kesejahteraan rakyat (kesra) pada tahun 2017 hingga 2023.
Menanggapi perihal penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan anggota badan permusyawaratan kampong (BPK) desa bunga tanjung tahun 2024 yang diduga banyak ketimpangan dan ketidak sesuaian menurut peraturan walikota (PERWAL) yang berlaku.
Adapun bentuk ketidak sesuaian tersebut seperti tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh adat,perwakilan kelompok tani,tokoh pendidikan,dll.
Kami merasa kecewa atas ketidak sesuaian DPT tersebut Sekaligus menyayangkan kinerja penyelenggara yang diduga curang, Tutup Wahab agami.
Dari himpunan yang media dapatkan menjelaskan dari data yang kita himpun Rekruitmen Badan Permusyawaratan Kampong yang dilakukan dikecamatan sultan daulat khususnya di desa bunga tanjung penuh rekayasa kecurangan hingga rekruitmen.
Badan permusyawaratan kampong tidak dapat diterima sejumlah masyarakat kampong yang dianggap curang hingga pemilihan badan permusyawaratan kampong bunga tanjung, perlu ditunda dan jangan direkayasa. Masyarakat dapat menggugat PANITIA penyelenggara atau yang berlaku curang.
“Wahab Agami, Salah satu tokoh masyarakat di Desa Bunga Tanjung, minta menindaklanjuti kepada pihak Camat Sultan Daulat dan khusus kepala DPMK menindak oknum panitia atau kepala kampong Pj yang diduga sewenang-wenang, hingga pemilihan Badan Permusyawaratan kampong tidak Transparan bermodus kecurangan.
Jika masyarakat menemukan hal kecurangan ini, kami mengajukan masalah ke PTUN dan kami akan menuntut panitia penjaringan BPKam kepengadilan secara hukum dan perdata atas perbuatan tidak Transparan yang sudah berlebihan melawan hukum Republik Indonesia. (Red)
Reporter : Jalaludin Barat