Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Bersitegang Antara Mamak Kepala Waris dan RW di Kurao Pagang Nanggalo Kota Padang

Kota Padang-SN.News – Terkait dengan perintah pengosongan atas lahan Lidiawati, sangat perlu untuk di lakukan peninjauan kembali oleh pemerintah atau para penegak hukum. Berdasarkan Penelusuran awak media terkait dokumen akta jual beli lahan tersebut jelas sangat janggal dan sangat di ragukan

Hal yang mendasari keraguan pada akta jual beli lahan Lidiawati menyebut bahwa Pihak pertama yang tertera dalam dokumen akta jual beli lahan bernama Yasmiati Ilyas dengan alamat di Jln Plamboyan No.5 RT 11 , RW 02 Kelurahan Plamboyan Kecamatan Padang Utara dan sebagai saksinya bernama Asril.

Untuk pihak kedua dalam akta jual beli bernama Djaharudin yang beralamat Jln. Ir juanda RT 02 RW 11 kelurahan Padang Utara kecamatan Padang Barat. Lahan tersebut di jual dengan harga Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

GB.Tampak warung kecil yang berada di lahan milik Lidiawati

Anehnya, dokumen dalam transaksi jual beli tersebut tercatat di kelurahan Surau gadang. Sedangkan lokasi lahan milik Lidiawati berada di kelurahan kurao pagang.

Hal ini patut diduga ada persekongkolan Ibuk RW nya sendiri yaitu di RW 01 di RT 03 kelurahan Kurao pagang beserta dengan aparat terkait. Sehingga banyak saksi – saksi bermunculan dengan menyatakan lahan tersebut sudah di jual.

Perintah pengosongan lahan Lidiawati di lakukan secara paksa, namun dokumen sebagai alat bukti transaksi jual beli lahan sekalipun tidak pernah di perlihatkan kepada Lidiawati.

Tampak lahan milik Lidiawati yang telah di eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan tersebut dengan penuh ancaman

Penekanan selalu di lakukan oleh ibu RW kepada Lidiawati untuk menanda tangani surat. Tidak hanya sampai disitu, diduga ini sudah menjadi paksaan dan ancaman untuk Lidiawati bila tidak mau menanda tangani surat tersebut.

Sementara sebelum kejadian ekskusi lahan, anggota Polres Kota Padang mendatangi rumah Lidiawati dan menanyakan perihal eksekusi. Namun surat perintah eksekusi sudah ditangan Lidiawati.

Terlebih saat eksekusi lahan milik Lidiawati, dari anggota Polres Kota Padang menyebut bahwa tidak ada perintah dari Pengadilan untuk keamanan. Maka tidak ijin dari komandan anggota Polres Kota Padang untuk datang ke lokasi mengamankan kejadian eksekusi lahan.

Pewarta : Ermawati