Di duga Lahan Ber-SHM Tumpang Tindih BPN Banyuasin, Janji akan Tangani ;Secara Tegak Lurus dan Adil.!!

Banyuasin, Suluhnusantra.News-
Rapat pada tanggal 22/01/24 di ruang rapat BPN Banyuasin, pihak BPN Banyuasin yang di hadiri jajaran Forkopimda Banyuasin dan Warga DS PKL Benteng.

Masyarakat Pangkalan benteng, kecamatan Talang kelapa,Kab Banyuasin,Prov Sumsel,
yang klaim diri mereka korban sengketa tanah vs PT Swarna Cinde Raya atau pihaknya. (28/01/24)

Rapat tersebut di laksanakan sebagai upaya audiensi atas aksi demo yang dilakukan masyarakat Desa Pangkalan Benteng ,dengan koordinator lapangan.’Sanusi, ketua Sriwijaya Corruption Watch atau SCW ,19/01/24 lalu.

Rapat dibawah pimpinan Muji Burrohman, SH, M Si kepala kantor BPN banyuasin ,yang di laksanakan tiga hari setelah aksi demo, yang berisi tuntutan masyarakat terhadap BPN Banyuasin agar melakukan pemanggilan atas nama nama warga gasing yang ada di SHM perusahaan yang berseteru dengan warga.

Lantaran atas hak kepemilikan SHM tersebut, di duga telah rampas hak atas kepemilikan yang lain. Dan adanya SHM itu, baru di ketahui sejak adanya sengketa, antara warga Desa Pangkalan Benteng; PT Swarna Cinde raya dan pihaknya.

Dugaan maladministrasi telah terjadi, pasalnya di atas objek tanah beralas hak SHM yang terbit 2008 ini, telah di terbitkan pula sesudahnya peta bidang milik djoni jasin, pada tahun 2009 di atas objek yang sama.

Menurut Djoni dia pun sudah membayar pajak PBB di atas tanahnya tersebut.
Hal ini tentu saja menjadi masalah besar dan merugikan Djoni

Apalagi tumpang tindih ini berujung sengketa klasik dari tahun 2009 hingga 2024 sekarang.Berbagai proses lapor melapor, mediasi bahkan belakangan ini pun sampai tingkat pengaduan ke mabes polri dan upaya penanganan di polda Sumsel.

Bahkan pada tahun 2022 kasus ini telah sampai ke istana negara dan sempat di layangkan surat dari kemensetneg RI ke pemerintah kabupaten banyuasin.
Hingga akhirnya masyarakat mendesak BPN banyuasin untuk mengklarifikasi adanya dua data kepemilikan di atas objek tanah yang sama ini ke BPN yang bersangkutan.

“BPN harus menjelaskan bagaimana ini bisa terjadi dan BPN harus menghadirkan nama nama yang ada di SHM tersebut, ada apa tidak orangnya.”
Tandas Sanusi saat di konfirmasi media ini seminggu sebelum aksi demo 12/01/24.

Tanggapi orasi itu kepala kantor BPN banyuasin Muji Burrohman SH, M Si berjanji akan tangani kasus di BPN banyuasin ini, secara tegak lurus dan adil,
Didalam pertemuan diruang rapat BPN Banyuasin .

Djoni jasin mengatakan;

” Saat saya mau beli tanah ini tidak ada masalah. Masyarakat nya jelas, ada warga nya, ada kadesnya dan ada camatnya dan ada BPN nya, mengakui itu semua.Jadi apa salah saya lagi”
Jelas Djoni.

“Saya minta BPN bertanggungjawab dong atas masalah ini. Kenapa BPN terbitkan peta bidang nya dan tidak ada masalah.”
Protes Djoni.

Menjawab beberapa pertanyaan Kakan BPN Banyuasin Muji Burrohman, SH, M Si, Djoni mengatakan ;bahwa peta bidangnya terbit tahun 2009,setelah Djoni mendapat surat perintah setor (SPS) dan menyetorkan sejumlah uang Rp 11jt lebih ke BPN Banyuasin pada waktu itu.

Dan di terimah langsung ;Muji Burrohman, SH, M Si, Djoni dan warga menyerahkan bukti SPS yang dimaksud, di tambah pula bukti pembayaran pajak PBB milik Djoni jasin yang masih di bayar Djoni atas haknya tersebut hingga beberapa tahun terakhir di dinas perpajakan Banyuasin.

Di sampaikan pula oleh Djoni jasin dalam pertemuan tersebut bahwa, setelah dia mendapatkan peta bidang dan masih menunggu proses penerbitan sertifikat nya, dia(Djoni jasin) dilaporkan oleh inisial AZH(yang sekarang sudah almarhum), ke polda Sumsel, atas dasar penyerobotan lahannya.

“Sudah itu saya di laporkan penyerobotan atas tanah warga gasing, ke polda Sumsel oleh inisial AZH(Alm) tahun 2009, tapi tidak terbukti.Karena tidak ada satu pun warga gasing yang ada namanya di surat surat AZH, melainkan semua itu hanya ulah AZH saja

Kemudian saya laporkan di polda itu ke propam, dan yang kena inisial HDR penyidiknya. Digeser itu, HDR
Karena berkas saya itu di beku kan, atau di peti kemas kan.

Kemudian saya laporkan ke kapolri, saat itu kapolri nya inisial IAZ. Laporan dihentikan 2018 oleh Kapolri, bukan dari polda Sumsel”
Jelas djoni jasin.

“Jadi sekarang kami minta munculkan lah masyarakat nya yang punya nama di SHM mereka ini. (SHM 2008 yang menjadi dasar hak PT yang berseteru dengan warga)”
Tandas Djoni.

Sementara dari kesaksian warga masyarakat Pangkalan benteng inisial S, yang juga mengaku korban mengatakan;

“Bicara pakta nya, setahu kami sejak kasus ini berjalan dari tahun 2009 hingga 2024, nama nama yang tercantum di SHM atas warga gasing yang menjadi dasar hak PT scr ini, orangnya tidak pernah di munculkan oleh pihak pihak yang menangani kasus kami ini”.
Ujarnya.

Di minta keterangan nya sebagai pemerintah desa gasing laut, Ibu Nurbaiti Apriani mengakui, bahwa kalau nama di SHM PT itu ada nama warga nya, itu warga nya ada. Tetapi beliau tidak menjelaskan apakah warganya tersebut benar memiliki tanah di atas SHM tersebut.

Seraya mengatakan bahwa dirinya merupakan kades baru di desanya, dalam jabatan nya sekarang ini.

Sementara itu kadus Pangkalan benteng yang juga hadir mewakili pemerintah desa Pangkalan benteng, minta pihak BPN segera tuntaskan permasalahan ini. Karena kekhawatiran nya terjadi bentrok pisik dan anarkis warganya di lapangan terkait sengketa.

Tanggapan baik pemerintah kecamatan Talang kelapa pun, menawarkan kepada pihak BPN banyuasin, bahwa pihak kecamatan siap memfasilitasi pertemuan berikutnya.

Namun sejak rapat di BPN banyuasin 22/01/24 itu di laksanakan, menurut camat Talang kelapa bapak Salinan S. Sos, MM, dia belum mendapatkan info kapan dilaksanakan pertemuan yang di janjikan tersebut.

Seperti disampaikan camat Talang kelapa bapak Salinan S Sos, MM saat di konfirmasi media ini;
“Kami nunggu informasi dari Kabupaten. Kami siap memfasilitasi tempat pertemuan”.
Jawab Salinan via chating, 25/1/24.

Warga berharap Kepala BPN Banyuasin tidak mengulur waktu, mengusut tuntas dan menindak tegas tegak lurus, sesuai janjinya.

Dari banyuasin
Thuhib/Tim.