PASURUAN ~Suluhnusantara.News| Pabrik produksi wood pallet milik PT MC ENERGI BIO MAS INDONESIA, yang mengklaim sebagai perusahaan ramah lingkungan berbasis energi biomassa, justru diduga menjadi sumber pencemaran udara serius di kawasan Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polusi debu dari cerobong pembuangan samping pabrik mengganggu warga sekitar dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Debu beterbangan bebas ke permukiman dan badan jalan, menimbulkan iritasi mata, sesak napas, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Debunya parah, bikin mata perih dan sesak napas. Lewat cerobong samping pabrik, apalagi kalau angin kencang, menyebar ke mana-mana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Tak Kantongi AMDAL Lebih ironis, berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi dengan aparat desa, diduga perusahaan belum mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang seharusnya menjadi syarat utama pendirian dan operasi industri seperti ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi, Askur, mengakui bahwa dampak debu dari pabrik memang terjadi, namun enggan memastikan keberadaan izin AMDAL.
“Kalau saya bilang tidak ada AMDAL, nanti saya salah. Tapi dampaknya memang ada dan cukup mengganggu warga,” ujarnya kepada awak media pada 30 Juli 2025.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa perusahaan beroperasi tanpa pengawasan lingkungan yang sah, atau setidaknya tanpa transparansi terhadap publik dan pemerintah lokal.
Pihak Perusahaan BungkamUpaya konfirmasi kepada pihak PT MC ENERGI BIO MAS INDONESIA pun tidak membuahkan hasil. Saat dikontak melalui WhatsApp, staf humas bernama Zaenal hanya membaca pesan tanpa memberikan respons.
Ketika didatangi langsung ke pabrik, humas justru menghindar dan menyampaikan kepada security, “Kalau cari saya bilang saya repot.” Bahaya Nyata bagi Pengguna JalanPantauan di lokasi menunjukkan debu pekat mengalir deras ke jalan raya utama Surabaya–Malang.
Pengendara sepeda motor sangat rentan terkena debu ini, terutama saat musim kemarau. Potensi terganggunya penglihatan dapat dengan mudah memicu kecelakaan fatal.Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum Jika benar perusahaan tidak mengantongi AMDAL, maka mereka telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai UU tersebut, sanksi administratif, perdata, hingga pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bisa dikenakan.Selain itu, regulasi tambahan seperti PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan seluruh industri penghasil limbah atau emisi untuk mematuhi standar baku mutu udara dan pengendalian pencemaran.
Pemerintah Desa Siapkan Pemanggilan Pihak Perusahaan Merespons keresahan warga, pemerintah Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi berjanji akan memanggil manajemen PT MC ENERGI BIO MAS INDONESIA untuk klarifikasi dan penanganan dampak debu.Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan ini secara tegas.
Reporter: Tim Investigasi)*
