Diduga Tidak Puas Dengan Kinerja Polrestabes Palembang, Romli Laporkan Kasusnya Ke Polda Sumsel

Palembang,Suluhnusantara.News – Romli (36), seorang warga Jalan S Parman Lorong Bougenville, RT 029 RW 006, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel setelah merasa tidak puas dengan penanganan Polrestabes Palembang. Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa mengurus Romli yaitu Kenedi Irawan.

Kasus ini melibatkan Romli dan AM (58), yang diduga telah menguasai tanah dan rumah yang telah dibeli Romli pada tahun 2013. Sebelum nya, Romli telah melaporkan AM ke Polrestabes Palembang pada 19 Desember 2022 dengan nomor LP/N/106/XII/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Namun, laporan tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Menurut Romli, dia telah di rugikan baik secara moril maupun materil. Namun mengapa laporan Romli di polrestabes Palembang mengenai dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan beberapa pasal lain yang diduga kan terhadap AM,tidak sesuai dengan harapannya.

Karena ketidakpuasan tersebut, Romli, melalui kuasa hukumnya Kennedy Irawan, melaporkan kasus ini kembali ke Polda Sumsel pada 21 Maret 2024. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 167 dan Perpu No 51 Tahun 1960.

 “Kami melaporkan kasus ini ke Polda bukan mau membuat laporan dua kali, tetapi laporan di polrestabes kami anggap tidak berjalan sesuai harapan” Ujar Kenedi.

“Kami berharap Polda Sumsel dapat menangani kasus ini dengan baik dan kami akan meminta rekan-rekan wartawan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas,” Pungkas Kennedy Irawan.

Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi awak media, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raphael BJ Lingga ST.SH, memberikan jawaban bahwa kasus ini dilimpahkan kembali ke Polrestabes Palembang untuk efektivitas penanganan.

“Karena hasil gelar penanganan sebelumnya sudah ada di Polrestabes …untuk lebih mengefektifkan, kita limpahkan ke polrestabes Palembang” ujar AKBP Raphael.

AM (58) adalah bapak tiri Romli, menikah dengan ibu Romli secara sirri pada tahun 2006 dan kini telah bercerai. Romli menekankan bahwa transaksi jual beli rumah antara dirinya dan AM pada tahun 2013 tidak ada hubungannya dengan masalah harta gono-gini ibu dan ayah tirinya.

Romli dan Kennedy Irawan telah dipanggil oleh Polrestabes Palembang pada 2 Agustus 2024 untuk menandatangani berkas perkara. Mereka berharap pihak kepolisian menangani kasus ini dengan maksimal dan tidak ada oknum yang mempersulit proses hukum.

Awak media masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polrestabes Palembang untuk kepentingan publik.Karena hingga berita ini di tayangkan awak media telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Polrestabes Palembang Inisial R, via chatting, namun tidak dijawab.*

 J/Dewa usil.