Trenggalek~SN.News | Setelah kebakaran besar di Pasar Pon Trenggalek pada tahun 2018, pemerintah pusat membangun kembali kios-kios di pasar tersebut.Namun, setelah pembangunan selesai, muncul permasalahan terkait pembagian kios di Pasar Pon Trenggalek, yang menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.

Salah satu contoh permasalahan yang terjadi di Pasar Pon Trenggalek adalah penempatan pedagang baru di kios D.109 secara tiba-tiba.Menurut pedagang lainnya, kios tersebut sejak awal dibangun tidak pernah ditempati dan kosong. Hal ini memicu keheranan dan kekecewaan di kalangan pedagang Pasar Pon, karena mereka merasa tidak ada transparansi dan keadilan dalam pembagian kios.(5/3/2025)*
Kalau memang kios tersebut kosong kenapa tidak diumumkan secara terbuka kepada seluruh pedagang pasar pon? tanya salah satu pedagang yg berhasil ditemui oleh awak media ini.

Anggota LSM dari BAKORNAS dan LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA serta awak media berusaha mengklarifikasi permasalahan penempatan pedagang baru di kios D.109 Pasar Pon Trenggalek ke pihak Dinas Koperindag Kabupaten Trenggalek.Namun, karena Kepala Dinas Koperindag tidak berada di kantor, maka anggota LSM dan awak media diterima oleh Kabid Perdagangan, yaitu Ari.
Ketika ditanya oleh anggota LSM dan awak media tentang siapa pemilik kios D.109, Kabid Perdagangan Ari tidak mau memberitahukan dengan alasan bahwa itu merupakan rahasia kantor Koperindag Trenggalek.Anggota LSM menyampaikan keluhan para pedagang Pasar Pon Trenggalek dan meminta penundaan penempatan pedagang baru di kios D.109.Ari menjawab bahwa ia akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Dinas Koperindag.

Awak media berhasil menemui Kepala Dinas Koperindag Trenggalek, Saniran, untuk menanggapi permasalahan penempatan pedagang di kios D.109 Pasar Pon.
“Saya berjanji akan menahan sementara penempatan pedagang di kios tersebut dan akan memastikan bahwa kios tersebut dibagikan secara adil dan transparan kepada pedagang Pasar Pon.”jelasnya saniran.
Meskipun Kepala Dinas Koperindag Trenggalek, Saniran, telah berjanji untuk menahan penempatan pedagang di kios D.109 dan memastikan pembagian kios secara adil dan transparan, namun belum ada tindakan nyata yang diambil. “Hal ini memicu gejolak protes dan kekecewaan dari para pedagang Pasar Pon Trenggalek, yang merasa kebijakan Dinas Koperindag tidak transparan dan tidak adil terkait pembagian kios di Pasar Pon.”pungkasnya (Dyan)*
Namun sampai berita ini dirilis belum ada tindakan nyata dari pihak Dinas KOPERINDAG Kab. TRENGGALEK, sehingga memicu gejolak protes & kekecewaan dari para pedagang Pasar Pon Trengalek ini atas kebijakan yg diambil oleh Dinas KOPERINDAG Trenggalek yang dinilai tidak transparan & tidak adil terkait pembagian kios di Pasar Pon ini.
