Diperiksa Soal Perjalanan Dinas, 2 Jam di Kejari, Ini Pernyataan Adi Irawan

PANGKALPINANG — Suluhnusantara.news — Setelah hampir dua jam menjalani pemeriksaan, Anggota DPRD Pangkalpinang dari Fraksi Golkar, Adi Irawan, akhirnya keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (13/04/2026).

Adi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun 2024–2025. Ia tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.58 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB.

Usai pemeriksaan, raut wajah Ketua DPD II Partai Golkar Pangkalpinang itu tampak datar saat menghadapi pertanyaan awak media. Ia menyebut pemeriksaan yang dijalaninya masih bersifat klarifikasi.

“Standar saja, klarifikasi. Garis besarnya sama seperti yang ditanyakan ke yang lain,” ujarnya singkat.

Adi juga mengaku seluruh pertanyaan dari penyidik dapat dijawab dengan baik. Menurutnya, materi pertanyaan masih seputar hal-hal normatif terkait pelaksanaan anggaran tahun 2024–2025.

“Semua bisa dijawab, normatif saja sesuai yang kita laksanakan,” katanya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai poin krusial dalam pemeriksaan, Adi menegaskan tidak ada pertanyaan yang dianggap sulit maupun signifikan.

Sementara itu, terkait ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya, Adi menyebut dirinya sempat berhalangan karena sakit. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis penyakit yang dideritanya saat ditanya awak media.

Sebelum Adi tiba di Kejari, anggota DPRD Pangkalpinang lainnya, Yuri Sagali, lebih dulu hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan Kejari Pangkalpinang dalam mengusut dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD. Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi perhatian publik. (DWN)