Ponorogo~SN.News | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan bahwa Dewi Astutik alias PA atau Paryatin (43), gembong narkoba internasional yang baru saja ditangkap, tidak pernah tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dari Ponorogo.
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menyebut Dewi berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Karena itu, namanya tidak tercatat dalam sistem penempatan PMI yang dikelola pemerintah.
“Tidak melalui Disnaker. Dewi Astutik tidak resmi. Imigrasi juga tidak lewat Ponorogo, tapi detailnya belum kami ketahui. Yang pasti, tidak ada datanya,” ujar Suko, Kamis (4/12/2025).
Menurut Suko, keberangkatan ilegal seperti ini masih kerap terjadi karena sebagian masyarakat memilih jalan pintas tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Ilegal ini banyak. Di luar kasus Dewi Astutik pun banyak. Dinas hanya bisa sosialisasi agar masyarakat tidak lewat jalur ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk memantau keberangkatan PMI ilegal karena mereka memang tidak pernah melapor.
“PMI ilegal tidak mungkin menghubungi Disnaker. Masyarakat Ponorogo ini banyak, apa bisa dihentikan? Yang bisa hanya sosialisasi. Kalau resmi, ada datanya,” tambahnya.
Disnaker memastikan kembali bahwa nama Dewi Astutik tidak pernah ditemukan dalam daftar PMI resmi Ponorogo.Sebelumnya, Dewi Astutik—yang masuk daftar buronan Interpol—ditangkap BNN bekerja sama dengan Interpol dan BAIS di Kamboja.
Perempuan asal Ponorogo itu dikenal sebagai bagian penting dalam penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun, sebelum akhirnya pelariannya berakhir setelah berpindah-pindah negara sejak bekerja di luar negeri. (Panut)*
