DPRD dan Pemkab Mura Gelar Harmonisasi RPHD Bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya,SN.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah (RPHD) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan kerangka perundang-undangan nasional dan provinsi tersebut berlangsung pada hari Jumat (10/04/2026) di Palangka Raya.

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bebie, beserta anggota DPRD dari berbagai fraksi. Turut hadir juga Asisten I Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, serta perwakilan dari berbagai dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Murung Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan krusial dalam penyusunan peraturan daerah.

“Kegiatan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini merupakan bentuk komitmen Dewan dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang akan disahkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Bebie.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Rahmat K. Tambunan menyampaikan dukungan penuh dari pihak eksekutif terhadap upaya sinergi antara DPRD dan Pemkab dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya sangat mendukung pelaksanaan harmonisasi RPHD ini sebagai wujud kolaborasi yang erat antara eksekutif dan legislatif. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya,” jelasnya.

Selain paparan dari pihak DPRD dan Pemkab, perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah juga memberikan pemaparan mendalam terkait standar teknis penyusunan produk hukum daerah. Materi yang disampaikan meliputi poin-poin kesesuaian dengan peraturan tingkat pusat dan provinsi, serta berbagai aspek hukum penting yang perlu diperhatikan agar rancangan produk hukum daerah memenuhi syarat kelayakan hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pengesahan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya, sekaligus memastikan konsistensi dan keabsahan hukum dari setiap produk hukum yang diterbitkan.

(M.Ilmi)