Murung Raya,SN.News – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) untuk menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput pelajar.
Menurutnya, layanan ini tidak hanya dibutuhkan di kawasan perkotaan, tetapi juga di desa-desa.Dorongan tersebut disampaikan Bebie menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya yang melarang siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Dalam edaran itu, pihak sekolah diminta memastikan orang tua mengantar dan menjemput anak-anak mereka, guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas bagi peserta didik yang masih di bawah umur.
“Larangan itu baik, karena demi keselamatan anak-anak kita. Tapi pemerintah juga perlu menyiapkan solusi nyata agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Bebie, Selasa (2/9/2025).
Ia menilai, sebagian besar orang tua di pedesaan berprofesi sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan, sehingga tidak selalu bisa mengantar anak ke sekolah.
Kondisi ini kerap membuat siswa kesulitan, terlebih bagi mereka yang tinggal jauh dari sekolah atau di wilayah terpencil.Menurutnya, penyediaan bus sekolah akan sangat membantu, baik untuk menjamin keselamatan siswa maupun meringankan beban orang tua.
Selain itu, fasilitas tersebut juga selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Penyediaan bus antar jemput harus menjadi perhatian serius. Dengan adanya fasilitas itu, anak-anak bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman, tanpa memberatkan orang tua,” tegasnya.
Bebie berharap Pemkab Murung Raya, melalui Disdikbud, dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut. “Kalau kebijakan larangan membawa motor ini ingin berjalan baik, maka solusi transportasi harus disiapkan agar benar-benar memberi manfaat,” pungkasnya.(M.Ilmi)
