DPRD Provinsi Babel Dilaporkan Ke Ombudsman

Pangkalpinang,– Suluhnusantara.News — lagi-lagi dugaan maladministrasi terjadi pada lingkungan legeslatif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui DPRD Provinsi Babel dilaporkan ke Ombudsman RI Perawakilan Bangka Belitung atas dugaan maladministrasi, yakni dugaan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Babel. Persoalannya sederhana, ihwal dari tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel. Yakni pengabaian kewajiban hukum karena tidak memberikan transkrip rekaman elektronik persidangan kepada pihak yang bersengketa.
17/04/2026

“Persoalan pengabaian kewajiban hukum sudah menjadi lumrah pada tata kelola pemerintahan yang buruk. Persoalan DPRD akibat tidak menanggapi permohonan audiensi saya ke Komisi I dan Komisi IV. Saya heran juga dengan kapasitas dewan perwakilan babel ini. Sudah tidak menanggapi audiensi, juga tidak menanggapi pengaduan. Jalur hukum sepertinya adalah upaya relevan untuk tindakan demikian. Surat Dimulainya Pemeriksaan (SDP) juga sudah terbit” ucap Edi.

Permasalahan ‘berantai’ ini ihwal dari ketidakprofesionalan KI yang telah terbukti melakukan tindakan pengabaian hukum kini telah melebar kemana-mana. Membuka permasalahan baru. Menguak tidak profesionalnya banyak lembaga yang ada pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui pula, ini adalah kedua kalinya DPRD Prov Babel dilaporkan ke Ombudsman. Yang pertama adalah tindakan pelanggaran, maladministrasi karena Sekretariat DPRD Prov Babel tidak memberikan Formulir Permohonan Informasi Publik. Kedua, DPRD dilaporkan lagi atas dugaan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum karena tidak menanggapi surat permohonan Edi Irawan.

Polemik panjang ini membuat publik semakin menyorot tata kelola lembaga yang seharusnya ini menjadi pengawas pemerintahan. DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi pintu paling dekat dengan masyarakat, namun teori ini seperti belum mengena karena adanya kasus masyarakat seperti Edi.

Edi Irawan dikenal sebagai pemuda yang aktif dalam kegiatan akademis. Dirinya kerap membuat acara pengantar geospasial, pelatihan akuisisi data dengan drone, mengisi seminar politik di kampus dan mengisi forum ngaji hukum di kalangan santri umum hingga tingkat desa. Dirinya sangat produktif dalam kegiatan positif. Edi Irawan dikenal hangat dan interaktif dalam kegiatan akademik serta ilmu pengetahuannya. Sebagai seorang lulusan teknik, harus diakui, setiap ucapan dan tindakannya konkret.

Namun, politisi muda yang kini sedang menjabat sebagai Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis DPD Demokrat Babel, seperti berubah menjadi 180 derajat. Ketika masuk dalam ruang publik, tidak ada lagi keramahan. Tidak ada lagi sopan santun dalam ucapan yang kerap menimbulkan kontroversi baru. Tajam menikam ketika menulis dan tidak basa basi ketika menyampaikan keresahan kepada pejabat. Dirinya hanya hanya peduli hak dan kewajiban. Karena dirinya tahu bahwa itulah tujuan dari sebuah negara dibentuk.

“Tidak perlu ada kesopanan yang harus dijaga. Kita hanya terikat dalam dua hal, yakni hak dan kewajiban. Ketika ada pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang kita harus pastikan bahwa konsekuensi itu harus diterima. Agar rasa keadilan dapat dirasakan dan tumbuh dalam masyarakat” ungkapnya dalam wawancara.

Edi juga menambahkan,
“Apalagi hanya persoalan ini. Hukum tata negara telah mengatur apa yang harus dilakukan DPRD sebagai pelayan publik. Ketika ada pelanggaran yang terjadi mari kita laporkan. Saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk jangan ragu melaporkan setiap tindakan. Saya melihat, pejabat ditempat kita ini harus dilaporkan dulu. Sudah diperiksa, baru mereka mulai belajar. Itu fakta, disanalah kelemahan kita ketika pejabat tidak memiliki kemampuan dan wawasan hukum yang cukup untuk menjadi perwakilan. Namun laporan itu juga adalah fasilitas yang negara sudah siapkan untuk kita. Jadi pradik-pradik sekalian yang ade kesulitan dalam pelayan, nanti kita dampingi. Kita laporkan sama-sama tindakan tidak bertanggung jawab ini” singkatnya.

Sikap Edi sebagai masyarakat biasa, menjadi sinyal bahwa kesulitan yang dirasakan masyarakat bila tidak ada ‘orang dalam’ memang sering terhambat. Ini persoalan klasik yang bisanya terjadi. Namun, Edi memberikan pengumuman kepada masyarakat luas bahwa untuk menjaga hak publik, yang paling efektif adalah membantu kesulitan sesama sebagai masyarakat yang peduli terhadap praktik perbaikan dan tata kelola pemerintahan di Bangka Belitung.

Satu hal yang dapat kita pelajari dari seorang Edi Irawan. Dirinya maju atas nama sendiri untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa hak itu akan lebih proporsional terjaga bila kita menggunakan instrumen hukum yang telah disiapkan negara untuk seluruh warga negaranya. (DWN)