Dugaan Korupsi Di lingkungan Pemkot Kota Semarang , KPK Panggil Hevearita Gunaryanti Rahayu Dan suaminya Alwin Basari

Semarang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang. Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, penyidik KPK memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang sering disebut Mbak Ita, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada 30 Juli 2024.

Mbak Ita, Wali Kota Semarang, dan suaminya, Alwin Basari, serta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan Alwin Basari (AB), Ketua Komisi D DPRD Jateng, dan HGR alias Ita (Wali Kota Semarang).

Secara bersamaan Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisisan , jalan Sultan Agung no.135 Kota Semarang , Jawa Tengah .-Bambang Prihartono PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang .-Binawan Febrianto PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang .-Iswar Aminudin PNS/ Sekertaris Daerah Kota Semarang .

Sebelumnya KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemkot kota semarang , Tessa mengatakan Surat Perintah di mulai Penyidikan (SPDP) sudah di kirim kepada empat orang dimaksud .pasti sudah dikirim (SPDP) ke beberapa orang kemarin saya menginfokan empat orang kalau gak salah kata Tessa di gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan , Selasa 30/7/2024 .

Sayangnya Tessa enggan mengungkap detil tersangkanya, namun berdasarkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga Ketua Kontruksi Indonesia (Gapenasi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U, Djangkar, swasta telah di tetapkan sebagai tersangka.

Merakapun sudah di cegah ke luar Negeri selama enam bulan kedepan, KPK sedang mengusut tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Kota Semarang yaitu Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2023-2024 , dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Bahwa penyidik KPK telah mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah instansi di Semarang. Barang bukti tersebut mencakup dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dokumen pengadaan, serta sejumlah uang. Dokumen-dokumen ini mencakup periode 2023 hingga 2024, termasuk perubahan dokumen terkait pengadaan dan penunjukan langsung. Selain itu, terdapat dokumen yang berisi catatan tangan.,”pungkas Tessa .saat di konfirmasi oleh awak media

Pewarta : asril