Batam~SN.News // Aroma dugaan pembiaran hingga potensi kongkalikong kembali mencuat dalam polemik perizinan PT Logam Internasional Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Informasi yang dihimpun Awak Media Suluhnusantara.News menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski izin krusial, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum sepenuhnya lengkap, Kamis (9/4/2026).
Dugaan tersebut semakin menguat setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam turun melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (11/3/2026). Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, DLH tidak pernah menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada publik.
Sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan masyarakat.Dalam penelusuran tim media, seorang pegawai DLH yang berada di lokasi pengecekan dan dikenal dengan inisial IP mengakui bahwa izin PT Logam Internasional Jaya masih belum lengkap.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Batam, yang menyebutkan bahwa izin IPAL perusahaan tersebut memang masih dalam proses pengurusan.Pernyataan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa ketidaklengkapan perizinan tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Tidak Ada Tindakan Tegas DLH, Publik BertanyaHingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas DLH berupa teguran administratif, penghentian sementara, ataupun sanksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal ketentuan hukum telah menegaskan:1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum kegiatan dijalankan.
Pelanggaran dapat dikenai:– Sanksi administratif (Pasal 76–82)– Paksaan pemerintah– Pembekuan atau pencabutan izin2. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki IPAL yang memenuhi baku mutu lingkungan.Operasional tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian kegiatan.
Dengan dasar hukum tersebut, publik mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan dari DLH. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau bahkan potensi keterlibatan pihak tertentu.
Isu Keterlibatan Oknum DPRD dan Penutupan Area Pengolahan Dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Batam, juga menyeruak ke permukaan.
Jika benar pihak legislatif mengetahui pelanggaran namun tidak mengambil langkah pengawasan, maka hal ini mengaburkan fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan oleh lembaga wakil rakyat.Tak hanya soal izin, informasi internal dari pekerja menyebutkan bahwa operasional pengolahan limbah diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, sehingga berpotensi melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa area fasilitas pengolahan kerap ditutup rapat ketika ada indikasi pemeriksaan, yang mengarah pada upaya menghindari pengawasan.Desakan Publik: Lakukan Sidak TerbukaMasyarakat kini mendesak DLH, DPRD, dan BP Batam untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terbuka, tanpa pemberitahuan, guna memastikan apakah kegiatan PT Logam Internasional Jaya telah mematuhi aturan perizinan dan kelayakan lingkungan.
“Jika izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hak Jawab dan Keseimbangan PemberitaanSesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5, serta ketentuan Hak Jawab pada:Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,Pasal 1 angka 11 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2011,media berkewajiban memberikan ruang klarifikasi dan tanggapan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan PT Logam Internasional Jaya belum memberikan pernyataan resmi. Pihak redaksi membuka kesempatan penuh untuk hak jawab dan koreksi.
Redaksi Suluhnusantara NewsBerita ini merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan kepentingan publik serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan NKRI. Hak jawab dan hak koreksi akan diterbitkan secara proporsional sesuai asas keberimbangan.
Tim Investigasi )*
