Jember~SN.News | Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jember. Seorang pengemudi pick up bernama Muhammad Syahroni diduga membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga eceran, sebuah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syahroni diketahui mengisi solar ke dalam drum menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jember yang mengizinkannya membeli hingga 500 liter solar per hari. Namun, pada surat tersebut secara tegas dijelaskan bahwa BBM yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Poin ke-9 surat tersebut juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan surat rekomendasi dapat berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.
Dalam wawancara dengan aktivis LSM JCW dan beberapa awak media, Syahroni secara terbuka mengaku bahwa dirinya menjual solar tersebut dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Ia juga menyebut memberikan “uang tip” kepada operator SPBU senilai Rp10.000 untuk setiap 30 liter solar yang dibeli, di mana salah satu operator yang disebut adalah saudari Dinda yang saat itu tengah bertugas.
Praktik tersebut dilakukan di SPBU 54.681.15 yang berlokasi di Jalan Jambearum, Puger, Jember. Berdasarkan pantauan tim media, pengisian solar ke dalam drum dilakukan secara rutin, siang dan malam hari tanpa kendala.
Padahal, berdasarkan peraturan BPH Migas dan surat edaran Pertamina, pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen atau drum dilarang keras, kecuali memiliki izin resmi.
Larangan tersebut diperkuat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.SPBU yang memfasilitasi praktik ini pun dapat dikenai sanksi pidana sebagai pembantu tindak kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dapat dipidana.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mengatur bahwa kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan Dinas Pertanian Kabupaten Jember.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, tim awak media bersama LSM JCW menyatakan akan membuat laporan resmi ke PT Pertamina (Persero) Regional Jatim, BPH Migas, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai aparat penegak hukum.
Masyarakat dan pengawas sektor energi berharap agar BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menanggapi kasus ini, demi menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Bsr)*
