Euforia Pernikahan di Sekolah Disorot, Aktivis Pemuda: “Jangan Normalisasi yang Mengancam Masa Depan Siswa”


Sukabumi – Suluhnusantara. News, // Ruang pendidikan kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul fenomena praktik bernuansa pernikahan di lingkungan sekolah, mulai dari simulasi akad, seremoni bertema keluarga, hingga simbolisasi relasi suami-istri yang diperagakan oleh peserta didik usia sekolah.


Fenomena ini memantik perdebatan publik. Apakah ini sekadar metode pembelajaran kreatif, atau justru bentuk normalisasi pernikahan dini yang berpotensi mengaburkan masa depan generasi muda?


Sekolah sejatinya menjadi ruang pembentukan karakter, logika berpikir kritis, dan cita-cita masa depan. Namun ketika praktik pendidikan menghadirkan pernikahan sebagai simbol kedewasaan yang tampak wajar dan dekat dengan kehidupan siswa, tanpa penekanan pada kesiapan usia, mental, dan ekonomi, pesan yang diterima remaja bisa menjadi bias.


Alih-alih memahami pernikahan sebagai institusi sosial dan hukum yang kompleks, siswa dikhawatirkan memaknainya sebagai capaian yang bisa diraih sejak dini tanpa kesiapan yang matang.


Secara psikologis, remaja berada dalam fase pencarian identitas dan kematangan emosi yang belum stabil. Mereka cenderung menyerap nilai yang dilegitimasi oleh institusi formal, termasuk sekolah. Jika pernikahan ditampilkan dalam bentuk euforia simbolik tanpa edukasi kritis, bukan tidak mungkin hal itu membentuk persepsi bahwa menikah adalah “tujuan hidup utama”, bukan pilihan dewasa yang memerlukan tanggung jawab besar.


Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah tegas menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Regulasi tersebut lahir untuk melindungi hak anak, mencegah dampak pernikahan dini, dan menjamin tumbuh kembang generasi muda secara optimal.


Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhammad Nurdin Hadi Mujibul Fatah, menyampaikan kritik keras terhadap fenomena ini.


“Sekolah tingkat SMA sederajat seharusnya memotivasi siswa untuk mengubah nasib hidupnya meraih kehidupan yang layak, pekerjaan yang layak, melanjutkan pendidikan, dan berkarya. Bukan malah menampilkan euforia pernikahan yang berpotensi memperpanjang angka perceraian akibat krisis ekonomi dan ketidakstabilan psikologis,” tegasnya.


Menurutnya, jika tidak ada evaluasi menyeluruh, praktik semacam ini justru bisa menjadi legitimasi terselubung terhadap pernikahan dini. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng pencegahan, berisiko berubah menjadi ruang reproduksi nilai yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak.


Fenomena ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Pendidikan bukan sekadar soal kreativitas kegiatan, tetapi juga tentang arah nilai yang ditanamkan. Ketika simbol lebih dominan daripada substansi, dan euforia lebih kuat daripada edukasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar metode belajar melainkan masa depan generasi muda itu sendiri.


Kini publik menanti sikap tegas para pemangku kebijakan pendidikan. Akankah sekolah kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang pembangun mimpi dan cita-cita, atau membiarkan simbolisme yang berisiko menyesatkan arah pemuda?


Pertanyaannya sederhana, namun dampaknya besar: mau dibentuk menjadi generasi pencipta masa depan, atau generasi yang kehilangan arah sejak bangku sekolah?

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)