Magelang, Suluhnusantara.news – Telah terjadi dua pemilih tidak terdaftar ikut melakukan penyoblosan di TPS 11 Mangunsari Sawangan merupakan seorang ustad dari ponpes Gontor yang bersangkutan beralamat di Cilegon dan Tangerang Propinsi Banten.
Dari hasil keterangan yang dihimpun oleh media memang kedua orang tersebut tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Tetapi oleh petugas KPPS nekat di berikan surat suara, “Kata ketua Bawaslu kabupaten Magelang BPK Khabib Sholeh kepada kami pada Kamis (15/02/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 14/02/2024 pada pukul 12.45Wib, oleh pihak pengawas TPS dan KPPS sudah di larang di karenakan tidak memiliki hak memilih badan pengawas pemilu kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 11 desa Mangunsari Kecamatan sawangan.
Setelah di cek di DPT online dua orang tersebut tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi bersi keras untuk menggunakan hak pilihnya. Mereka masuk ke TPS untuk mencoblos setelah selesai mencoblos TPS nya telfon bahwa orang tersebut tidak berhak memilih tetapi sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya dan telah di masukan dalam kotak pada jam 12.50wib, “jelas Khabib.
Secara terpisah ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofiq menjelaskan, jika kajian Bawaslu rekomendasi PSU di jalankan sesuai prosedur. Jadwal PSU masih menunggu jadwal dari provinsi setidaknya maksimal 10 hari pasca pemilu,” pungkas Rofiq. (*)
Reporter : Puji Lestari
