MALANG, Suluh Nusantara News —
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus pedagang jajanan keliling yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan tim reserse Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial KS (49), asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. KS diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Malang dan Polsek Pakisaji di wilayah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Jumat (24/11/2023) malam.
“Alhamdulillah kita mengamankan satu orang, setelah kita lakukan secara intensif yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral tersebut adalah yang bersangkutan,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (25/11).
Kasatreskrim menambahkan, kejadian bermula saat pihaknya menerima informasi video viral di sosial media facebook. Saat itu, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang sedang bermain tiba-tiba dipanggil oleh pria penjual jajanan es cincau yang sedang berkeliling di permukiman warga Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji.
Tak lama kemudian, korban ditawari es cincau dan dipersilahkan mengambil sendiri oleh pelaku. Pada saat korban mengambil es cincau, pelaku tiba-tiba meraba area dada korban.
Hal tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil foto korban saat melakukan aksinya.
Polisi yang mengetahui beredarnya video tersebut segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pelaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian serta ponsel, kemudian dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta mengejutkan yakni diketemukannya puluhan riwayat situs yang memuat konten pornografi. Pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang tersebut semenjak jauh dari istrinya di kampung halaman.
“Histori web browser yang bersangkutan berisi pencarian, mohon maaf, video tidak senonoh terkait dengan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memberi es cincau gratis kepada korban. Sehingga, korban terbujuk rayu dan lengah kemudian disaat itulah pelaku menggerayangi korban.
“Modusnya yang digunakan pelaku adalah menawarkan es cincau secara gratis kepada korban, saat korban lengah pelaku melakukan aksi tidak patut tersebut,” ungkap Ipda Adnan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku KS telah ditetapakan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(***)