IKBL Kepri Apresiasi Kinerja Polisi dalam Ungkap Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Batam~SN.News | Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi sekaligus harapan terkait penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25). Kasus tersebut resmi dirilis dalam konferensi pers oleh Polsek Batu Ampar yang didampingi perwakilan Polresta Barelang serta tim medis RS Bhayangkara Batam pada Senin (1/12).

Humas IKBL Kepri, Ali Islami, yang hadir langsung dalam konferensi pers, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Batu Ampar atas kinerja profesional sejak awal penyelidikan hingga proses pelimpahan perkara.

“Kami dari IKBL mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena Polsek Batu Ampar telah menangani kasus ini dengan baik. Pengungkapan motif juga dilakukan sangat detail, artinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ali menegaskan bahwa tahapan hukum yang kini memasuki proses lanjutan harus terus dikawal secara ketat agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan.

“Kami berharap proses hukum selanjutnya tetap dijalankan secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa korban DPAD tewas akibat tindakan pembunuhan dengan cara kejam. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan upaya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penegakan hukum.

Di akhir pernyataannya, Ali menegaskan komitmen IKBL Kepri untuk terus memastikan informasi mengenai warga perantau Lampung tersampaikan dengan jelas kepada publik, termasuk perkembangan kasus yang menimpa Dwi Putri.

“Saya akan terus mengawal dan memastikan proses hukum terkait pembunuhan warga kami ini berjalan hingga tuntas. Publik perlu mengetahui peran serta keberadaan Paguyuban Lampung di Batam dan Kepri dalam mendampingi masyarakatnya,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada tiga alternatif hukuman, yaitu:

√Hukuman mati,

√Penjara seumur hidup, atau

√Penjara paling sedikit 20 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. IKBL Kepri menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan keadilan bagi korban. (Iskandar)*