Semarang~SN.News | 1 November 2025 Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, kini menjadi sorotan publik setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap dugaan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai kepala daerah dengan bisnis tambang keluarga Laos-Tjoanda yang menguasai sejumlah izin konsesi di wilayah Maluku Utara.
Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyatakan bahwa Sherly tidak hanya berperan sebagai pejabat politik, tetapi juga terafiliasi dengan jaringan perusahaan tambang yang memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan sumber daya alam di provinsi tersebut.
“Temuan kami menunjukkan adanya pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga harus menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan kehilangan ruang hidup akibat industri ekstraktif,” ujar Melky di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dalam laporan bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, JATAM bersama simpulnya di Malut mengungkap struktur kepemilikan sejumlah perusahaan tambang yang disebut masih berada dalam lingkar keluarga Gubernur Sherly.
Beberapa di antaranya yakni PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas), serta PT Bela Kencana (tambang nikel).
Sebagian besar perusahaan tersebut berada di bawah kelompok usaha Bela Group, yang didirikan oleh keluarga Laos-Tjoanda.Sherly disebut menjadi pemegang saham mayoritas (71 persen) di PT Karya Wijaya sejak akhir 2024, menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, yang meninggal dalam insiden ledakan kapal pada 12 Oktober 2024.
Tiga anaknya masing-masing memegang 8 persen saham, menandai peralihan kendali bisnis keluarga ke tangan Sherly.Selain itu, Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang 25,5 persen saham di PT Bela Group, induk berbagai lini bisnis keluarga tersebut.
Afiliasi kuat antara jabatan publik dan kepemilikan perusahaan tambang inilah yang menurut JATAM menimbulkan dugaan konflik kepentingan serius.Melky memaparkan, wilayah operasi perusahaan tambang keluarga Sherly mencakup area luas di Maluku Utara, seperti Pulau Gebe (500 hektare) dan Halmahera (1.145 hektare) untuk tambang nikel.
Izin terakhir bahkan diterbitkan pada Januari 2025, bertepatan dengan masa pencalonan Sherly sebagai gubernur.Selain nikel, keluarga Sherly juga menguasai tambang emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia (4.800 hektare di Halmahera Selatan) serta pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai (4.290 hektare di Pulau Obi).
“Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi,” tegas Melky.
Lebih lanjut, JATAM menyoroti bahwa pembaruan izin konsesi tambang PT Karya Wijaya kerap terjadi pada masa transisi politik, seperti saat Pilkada 2024. Prosesnya disebut tidak transparan, bahkan masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa lelang resmi dan tanpa izin lingkungan lengkap.
Dampak dari operasi tambang tersebut disebut telah menyebabkan deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, serta konflik sosial di Pulau Gebe akibat tumpang tindih lahan.Melky menegaskan, praktik semacam ini melanggar UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat publik merangkap jabatan atau memiliki kepentingan bisnis.
“Pelanggaran etika dan hukum semacam ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah,” pungkasnya. (Tim )*
