https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Kapolres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 187,03 grm.

UNGKAP KASUS NARKOBA SEBERAT 187,03GRAM ATAU SENILAI RP 187,30.000,-,BERHASIL DILAKUKAN POLRES BANYUASIN.
14 NOVEMBER 2023

Banyuasin Suluhnusantara.news
Polres banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap target operasi pelaku jual beli narkoba, berinisial A bin S (almarhum) pekerjaan wiraswasta warga Rimba asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin. Hal tersebut disampaikan dan disosialisasikan melalui pres rilis dihadapan awak media oleh polres Banyuasin,14/11/23.
Didapati barang bukti dalam penangkapan tersebut sabu seberat 187.03grm, atau jika di uangkan Rp 187,30.000,-.(seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).

https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh satnarkoba polres banyuasin ialah, pada tanggal 8 nopember 2023.Berawal dari informasi akurat warga masyarakat,tentang target penangkapan tersebut. Satnarkoba polres banyuasin segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial A bin S(almarhum). A ditangkap pada sebuah rumah kosong di pasar pagi kelurahan Rimba asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin. Dalam penangkapan tersebut diamankan 16paket narkoba jenis sabu, satu lembar kantong plastik klim, timbangan, skop dari pipet dan lain lain, sebagai barang bukti.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K, menegaskan ;
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan komitmen polres banyuasin, untuk terus bekerja dan berusaha menekan peredaran narkotika atau narkoba.Kami tegaskan lagi bahwa kami bersama sama dengan jajaran satnarkoba banyuasin akan terus menekan peredaran narkotika ini” Ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolres banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK,tentang pasal yang di sangka kan terhadap pelaku, Ferly mengatakan;

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal primer 114 ayat 2,subsider pasal 112 ayat 2 uu 35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit penjara 6tahun, atau paling lama 20tahun.Adapun denda
nya paling sedikit 1miliyar dan paling banyak 10miliyar rupiah”
Ujar Ferly

Menanggapi pertanyaan awak media dari mana barang tersebut didapatkan, Kapolres banyuasin mengatakan bahwa prosesnya masih didalam tahap pengembangan. Dihadapan awak media saat konferensi pers di polres banyuasin, Ferly mengatakan dan mengucapkan terimakasih kepada insan pers;

“Terkait pertanyaan asal barang dan akan kemana barang terlarang ini dibawah, pihak kepolisian masih dalam pengembangan dan penyidikan.”
Jelas Ferly Rosa.

Dugaan sementara menurut Kapolres banyuasin barang tersebut beredar antar wilayah dan propinsi. Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kasat narkoba polres banyuasin, yang mengatakan;

“Seperti disampaikan oleh bapak Kapolres, bahwa sementara ini, di duga peredaran barang ini dilakukan antar wilayah atau propinsi, dengan penyebaran melalui jalur laut dan jalur darat” Pungkas Kasat narkoba banyuasin.

Dari banyuasin
(Jon SNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *