Pamekasan,Suluhnusantara.news – AKBP Jazuli Dani Irawan Kapolres Pamekasan memveri apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Pamekasan ya g telah berhasil menangkap pengedar sekaligus bandar Barang haram berupa Narkotika jenis Sabu di rumah salah seorang warga Jln Cokroatmojo Gg 8 Kecamatan kota Pamekasan.
Selain mengamankan ‘IN’ juga berhasil mengankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 500 g yang sudah dikemas menjadi 6 poket plas5ik.
Pada saat Komfrensi Pers yang bertempat di gedung Bayangkara ,Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan akan mengembangkan kasus ini, melihat barang bukti yang berhasil diamankan terbilang mengejutkan banyak pihak,pasalnya Barang bukti yang diamankan 500 g atau setengah kilo.
Saat di tanya ,Dani panggilan akrab Jazuli Dani Irawan saat ditanya apakah ada peredaran Barang haram ini antar lapas,kami akan kembangkan penyelidikan jawab Jazuli Dani Irawan Kapolres Pamekasan yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.
Dani juga mengatakan pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahin penjara dan maximal hukuman seumur hidup.(*)
Reporter : Baihaki
