
Bangkalan,suluhnusantara.news – Pelarian MS (30), buronan kasus penganiayaan dengan senjata tajam, akhirnya berakhir. Pria asal Bangkalan ini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun. Penangkapan terjadi pada Selasa (26/11), menyusul laporan warga yang melihat MS membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka diawali dari laporan warga. “Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang membawa senjata tajam di pom bensin Tragah. Anggota langsung bergerak dan melakukan pengejaran,” ujar AKBP Febri, Selasa (03/12/2024).
Tersangka akhirnya diringkus di sebuah bangunan di tengah area persawahan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, MS mencoba melawan petugas namun berhasil dilumpuhkan.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika MS bersama seorang rekannya, JM (36), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. JM telah lebih dahulu ditangkap, sedangkan MS melarikan diri.
Dalam pengakuannya, MS mengaku tidak pernah meninggalkan Bangkalan selama masa pelariannya. “Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap lebih dulu, sementara MS kabur. Setelah satu tahun, kami berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Febri.
Tersangka kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap detail kasus ini.
(Red/Hum)
