Bangli-SuluhNusantara.News| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam kurun waktu semester kedua Tahun 2023 pada hari Selasa (05/12/23) di halaman Kejari Bangli.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya yang dihadiri oleh Bupati Bangli, Sedana Arta, Kasi PB3R Kejari Bangli, Ngurah Wahyu Resta, Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta, Forkompinda Kabupaten Bangli, perwakilan Rutan danLapas Narkotika Bangli serta undangan terkait lainnya.
Pemusnahan BB di semester kedua Tahun 2023 tersebut dieksekusi berasal dari dua belas (12) perkara yang Inkracht dari 17 perkara Tindak Pidana Umum yang ada. Sementara pada semester I telah dimusnahkan Barang Bukti yang Inkracht sebanyak tujuh belas (17) perkara.
Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya menjelaskan jumlah BB perkara yang dilakukan pemusnahan disemester kedua mengalami trend penurunan hingga 30% dari jumlah keseluruhan BB disemester I.
Adapun BB yang dimusnahkan antara lain berupa berupa 0,65 gram Narkotika jenis Shabu, 52 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 48 jenis Obat-obatan, 5 Handphone, 4 buah Senjata tajam, 17 buah Pakaian Dan 39 buah Barang Bukti Lainya.
“Dengan adanya trend penurunan jumlah perkara yang dieksekusi menunjukan kesadaran hukum masyarakat Bangli mulai meningkat”, ujar Kepala Kejari Bangli yang baru dilantik tersebut disela-sela pemusnahan BB.
Ia mengatakan untuk perkara masih didominasi kejahatan Narkotika dengan jumlah ada lima (5) perkara. Dan untuk trendnya cendrung mengalami peningkatan seiring laju pertumbuhan pariwisata.
Kejahatan Narkotika cendrung mengalami peningkatan tidak hanya di Bangli juga ditempat lainnya. Untuk kedepan Bangli akan memiliki tantangan yang cukup berat, mengingat semakin pesatnya perkembangan pariwisata di Bangli.
“Maka dari itu sangat dibutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder untuk menjaga Kabupaten Bangli ini dari segala permasalahan hukum”, tegasnya.
Sementara itu Kasi PB3R Kejari Bangli, Ngurah Wahyu Resta menerangkan kegiatan ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada Institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan.
“Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Umum Lainnya”, ungkapnya.
Ngurah Wahyu juga membeberkan untuk empat puluh delapan (48) jenis obat-obatan yang dimusnahkan berasal dari toko obat yang tidak mengantongi izin penjualan, sementara untuk obatnya legal. Ini hasil sitaan dari toko obat nakal.
“Untuk perkara BB jenis obat-obatan diperoleh dari toko obat yang tidak memiliki izin dan untuk obatnya sesuai standar obat yang ada. Tetap kita musnahkan sebagai bukti sikap tegas Institusi Kejaksaan”, tandasnya.
Dalam pemusnahan Barang Bukti untuk jenis narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan pemblenderan dan dibakar, untuk HP dihancurkan menggunakan palu sementara jenis BB senjata tajam digrinda (dipotong potong) mengunakan mesin.(SAS).