Gianyar-Suluhnusantara.News| Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana pencurian atas nama Terdakwa Ubaidillah Nurokhman Alias Ubed, Rabu (22/11/23).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penghentian penuntutan perkara yang menjerat Ubaidillah Nurokhman dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan, yaitu terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Restorative Justice (RJ).
“Selain itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima (5) Tahun. Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka”, terang Willy Pramana.
Lanjut dijelaskan, terdakwa Ubed sangat menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Oleh karena hal tersebut Kejari Gianyar melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice,
“Mengingat anak Pertama dari empat (4) bersaudara tersebut masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik”, bebernya.
Diketahui Terdakwa yang berasal dari Malang, Jawa Timur awalnya memiliki cita-cita untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi, namun karena keterbatasan biaya, Ubed terpaksa menunda keinginannya untuk kuliah dan bekerja sebagai karyawan di sebuah warung lalapan pinggir jalan di kawasan Panjer Kota Denpasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dan berdasarkan keterangan pemilik warung lalapan Ubed merupakan karyawan yang giat bekerja dan cekatan menyelesaikan pekerjaannya. Akibat penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, memaksa Ubed untuk mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi yang parkir di depan sebuah toko dekat terminal payangan.(SAS).