
Murung Raya, SN.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan pembinaan hukum dan kelembagaan bagi Koperasi Merah Putih di Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Sutan Takdir, S.H., M.H., didampingi jajaran staf intelijen. Turut hadir pengurus koperasi serta tokoh masyarakat yang dengan antusias mengikuti jalannya pembinaan.
Dalam kesempatan itu, Sutan Takdir menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan, koperasi memiliki peran strategis sebagai wadah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang sehat, mandiri, dan berkeadilan.
“Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan koperasi dapat berfungsi optimal sebagai lembaga ekonomi kerakyatan. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sutan menambahkan, hadirnya Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan merupakan perwujudan dari Asta Cita Kedua, yakni pembangunan manusia Indonesia yang unggul, produktif, dan berdaya saing, serta Asta Cita Keenam, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam tata kelola koperasi. Menurutnya, koperasi tidak hanya sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pembinaan tersebut mendapat apresiasi positif dari masyarakat Desa Bahitom. Para peserta menilai, materi yang disampaikan memberikan pemahaman baru mengenai pengelolaan koperasi sekaligus strategi agar koperasi dapat berkembang menghadapi tantangan ekonomi di tingkat desa.
(M. Ilmi)
