Kemendes PDT Dorong Pemanfaatan Maksimal Website Desa Sebagai Jendela Informasi

Jakarta,Suluhnusantara.news – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengimbau seluruh pemerintah desa di Indonesia untuk memaksimalkan fungsi website desa sebagai jendela informasi dan pelayanan masyarakat. Imbauan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang memberikan landasan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan website desa.

Keberadaan website desa tidak hanya sebagai sarana publikasi kegiatan, tetapi juga memiliki manfaat strategis dalam meningkatkan pelayanan, komunikasi, dan pengembangan potensi desa. Hal ini didukung oleh payung hukum seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan.
  2. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang mengatur domain desa.id sebagai bagian dari sistem informasi resmi pemerintah.
  3. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan sarana dan prasarana informasi, termasuk website desa.
  4. Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, yang memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan website.

Menurut Yandri Susanto, perwakilan dari Kemendes PDT, perkembangan teknologi informasi membuka peluang besar bagi pemerintah desa untuk menghadirkan layanan digital yang mendukung transparansi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Website desa adalah media strategis untuk memberikan informasi terkini, mempromosikan potensi desa, dan meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Yandri Jumat (6/12/2024).

Manfaat Website Desa

Kemendes PDT juga menyoroti beberapa manfaat utama dari website desa, antara lain:

  1. Pengembangan Desa: Website dapat menjadi media promosi untuk menunjukkan potensi, kebutuhan, dan kondisi desa kepada pemerintah pusat maupun masyarakat luas.
  2. Publikasi Kegiatan Desa: Masyarakat dapat mengakses informasi terkait pembangunan dan kegiatan desa secara terbuka.
  3. Peningkatan Pelayanan: Layanan berbasis online melalui website desa mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan mengajukan permohonan pelayanan.
  4. Komunikasi Dua Arah: Website desa dapat menjadi sarana komunikasi langsung antara pemerintah desa dan masyarakat, termasuk untuk menampung keluhan atau masukan.
  5. Promosi Potensi Desa: Kearifan lokal, budaya, dan potensi wisata desa dapat dipromosikan secara lebih luas melalui website.
  6. Portal Berita Online: Website desa dapat menjadi sumber berita lokal yang relevan dan mendekatkan masyarakat dengan informasi terkini.
  7. Sumber Data Lengkap: Website desa menyimpan data penting yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pihak terkait.

Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Dalam pengelolaan website desa, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 mengatur mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun individu. Kerja sama ini diperbolehkan dengan syarat hasilnya memberikan manfaat langsung kepada desa dan sesuai standar kualitas serta capaian kinerja yang terukur.

Yandri menegaskan bahwa pemerintah desa harus memastikan kerja sama dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jika pengelolaan website desa dilaksanakan sesuai aturan, website ini akan menjadi aset penting bagi desa dan masyarakatnya,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan regulasi yang jelas, Kemendes PDT berharap setiap desa mampu mengoptimalkan website sebagai sarana informasi, pelayanan, dan promosi untuk mendorong kemajuan desa di seluruh Indonesia.(Red).