Murung Raya-SN.News – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya telah menerima laporan bahwa mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan mereka,” ujar Rumiadi seusai menghadiri rapat di Aula Setda Gedung A, Puruk Cahu pada Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Rumiadi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui instansi terkait yang telah aktif melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan penyaluran THR berjalan tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul fitri.
Sementara itu, terkait pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer yang masih tertunda, Rumiadi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan pihak pemerintah daerah agar segera merealisasikannya.
“Saya meminta agar THR bagi ASN, PPPK, dan tenaga honorer bisa dicairkan hari ini atau paling lambat besok,” ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan THR tersebut disebabkan oleh proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Meski demikian, ia berharap agar pencairan dapat dipercepat demi kesejahteraan para pegawai yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya, Natanael, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terbaru, lebih dari 90 persen perusahaan di daerah tersebut telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
“Dari hasil monitoring yang kami lakukan beberapa waktu lalu, kami memastikan bahwa sebagian besar perusahaan telah membayarkan THR. Selain itu, kami juga mengamati bahwa aktivitas usaha tetap berjalan normal selama Ramadan, meskipun ada sedikit penyesuaian dalam operasional di lapangan,” jelas Natanael.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan pembayaran THR, merupakan tanggung jawab pihaknya di bidang hubungan industrial. Namun, untuk aspek teknis pengawasan, kewenangan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.*
(M.Ilmi)
