Murung Raya,SN.News – Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.AP., mengajak pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah tersebut untuk berperan aktif dalam upaya kesiapsiagaan bencana.
Ia menekankan bahwa keterlibatan sektor swasta bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional terkait penanggulangan bencana.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi bencana. Dunia usaha harus turut serta karena keberadaan mereka ada di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Bebie, Selasa (6/5/2025).
Bebie merujuk pada beberapa regulasi sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Selain mendorong peran aktif dunia usaha, Bebie juga mengimbau pemerintah daerah agar segera menyiapkan regulasi pendukung di tingkat lokal. Ia menyarankan agar dibuat Peraturan Bupati terkait program kesiapsiagaan bencana di desa-desa, yang dapat menjadi dasar perencanaan dan penganggaran ke depan.
“Kami di DPRD siap berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk merealisasikan rencana ini dalam waktu dekat,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun ketangguhan wilayah terhadap ancaman bencana.**(M.Ilmi).
