Bangka Belitung — sukuhnusantara.news —
Oleh: Edi Irawan, ST
Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis (Brains) DPD Demokrat Babel
Penulis sampai bingung untuk memilih istilah dari tindakan lembaga satu ini. Seharusnya, Komisi Informasi Babel adalah penegak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hanya semakin hari semakin tidak jelas lembaga satu ini.17/04/2026
Sudah jelas-jelas telah melakukan tindakan maladministrasi. Sudah terbit LHP Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Akibat ‘tugil’ bertahan dengan argumentasi hukum yang lemah dan tidak mengakui kesalahan, maka muncullah tindakan korektif. Sampai dengan hari ini tindakan korektif tentang temuan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum belum kunjung dilaksanakan. Dalam surat tanggapan, disampaikan bahwa telah ditutup, setelah saya konfirmasi ke Ombudsman ternyata belum. Ini juga nanti akan saya permasalahkan. Ini perbuatan tidak patut, bohong kepada publik. Kemudian, transkrip rekaman yang seharusnya menjadi hak para pihak belum juga diberikan.
Dalam tindakan korektif tersebut tertulis Komisi Informasi Babel mengajukan peralatan perekaman kepada gubernur. Menjadi sangat aneh sekali, alat rekam mahal kamera bertuliskan ‘canon’ tegak berdiri dalam ruang persidangan tapi masih mau mengajukan lagi. Apa lembaga ini tidak tahu cara merekam menggunakan kamera? Kalau tidak paham, saya ajari. Parah memang lembaga satu ini.
Penulis khawatir, mungkin rekaman persidangan itu memang dengan sengaja tidak dilakukan. Sebab bila dilakukan pasti tidak menjadi serumit ini. Jelas pada pasal 33 transkrip rekaman elektronik itu dapat diminta oleh pihak yang bersengketa. Tapi kenyataannya di lembaga Komisi Informasi Babel ini tidak demikian. Apakah rabun, atau memang buta huruf sehingga tidak bisa membaca pasal? Berbahaya sekali kalau pejabat publik, komisioner Komisi Informasi tidak dapat membaca. Bagaimana proses seleksinya melalui DPRD? Ampon kek yang Maha Kuasa (minta ampun kepada yang Kuasa), penulis sampai bingung ingin berkata-kata.
Kacau sudah lembaga bila dipimpin oleh orang-orang yang tidak memiliki track record yang konkret dalam pelayanan publik. Buta membaca peta tujuan dan asas dari Undang-Undang itu dibuat. Boro-boro baca peta, membaca yang sudah tertulis dengan jelas saja tidak bisa.
Penulis mohonlah kepada DPRD Provinsi Babel yang terhormat, ini lembaga sudah sangat kacau Pak. Menerbitkan akta register sengketa juga sudah maladministrasi. Nanti akan saya buat aduan kedua setelah aduan yang pertama ini (tentang transkrip rekaman persidangan) diselesaikan. Moral pejabatnya sangatlah buruk. Dari awal sudah melakukan tindakan maladministrasi. Saat bersidang juga tidak adil. Saksi ahli tidak diperkenankan menunjukkan sertifikat keahlian. Saya telah menyiapkan 119 pertanyaan kepada saksi ahli, namun mereka hanya memberikan penulis hanya 4 kali kesempatan bertanya. Majelis Komisioner macam apa yang dipilih oleh pak DPRD yang terhormat ini.
Tindakan-tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan asas umum pemerintahan yang baik. Mencoreng Undang-Undang Pelayanan Publik. Merusak hukum acara yang telah diatur dalam Perki No. 1 Tahun 2013. Merobek marwah dari Peraturan Etik Perki No. 3 Tahun 2016. Bukan sekedar kacau dan buta huruf. Kalau bahasa bangka “Ancok Berancok”. Tidak cukup bercermin diri lembaga satu ini dari kasus yang telah terjadi. Komisi Informasi Babel tidak dapat belajar dari produk hukum yang telah lahir. Sikap ini adalah tanda yang sangat terang bahwa jabatan tanpa moral telah dipegang sekian lama dan menyerap uang hasil dari keringat masyarakat yang semakin hari semakin dibuatnya sudah.
Pak gubernur, surat aduan saya telah sampai kepada bapak. Mohon untuk ditindaklanjuti. Semakin lama semakin banyak masyarakat yang dibuatnya susah. Banyak hak yang akan hilang dan merobek peraturan perundang-undangan yang telah diamanahkan. Semoga selalu sehat, semoga selalu peka dengan jerit kesusahan masyarakat. Peace*
(DWN)
