KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Bahas PDAM Tirta Baribis Brebes

Brebes – Suluhnusantara.news | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Brebes yang secara khusus membahas tata kelola dan kinerja PDAM Tirta Baribis. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tugas koordinasi dan supervisi KPK dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah, terutama pada sektor pelayanan publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam surat resminya kepada Bupati Brebes, KPK menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui sinergi antarlembaga, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PDAM.

KPK meminta Pemerintah Kabupaten Brebes menugaskan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Perekonomian, serta Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis. Dalam forum tersebut, Inspektorat Daerah dijadwalkan memaparkan hasil pemeriksaan, sementara pihak PDAM menyampaikan laporan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.

Pelaksanaan rakor ini dinilai sebagai langkah preventif untuk memperbaiki tata kelola PDAM agar lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan KPK dalam memperkuat sistem pengawasan sejak dini.

Publik diharapkan dapat memandang agenda ini sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan institusi, bukan sebagai bentuk penilaian negatif terhadap kinerja pemerintah daerah. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Menanggapi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola PDAM. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pejabat strategis, baik dari unsur pemerintah daerah maupun manajemen PDAM.

“Ketidakhadiran pejabat teras ini terkesan kurang menunjukkan keseriusan dan seolah menyepelekan agenda penting yang digelar KPK,” ujar Karno, Rabu (17/12/2025).

Karno berharap, ke depan proses penentuan Direktur Utama dan jajaran direksi PDAM oleh Bupati Brebes benar-benar mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta prinsip merit system, tanpa adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Apalagi saat ini PDAM tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, proses penentuan direksi harus dilakukan secara objektif dan terbuka,” tegasnya.

Menurut Karno, rapat koordinasi bersama KPK merupakan bentuk kepedulian lembaga antirasuah terhadap pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“KPK ingin menjaga agar pejabat di Brebes tidak terjerumus ke persoalan hukum. Namun jika rekomendasi dan arahan tersebut diabaikan, maka konsekuensi hukum menjadi risiko yang harus ditanggung,” katanya.

Ia pun menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan dan BUMD yang bersih serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme harus benar-benar dihilangkan. Jika tidak, maka persoalan hukum akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” pungkasnya. ( Rizal Sismoro )